Syahrial Harahap Ditahan KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban Diimbau Menyerahkan Diri!
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus suap DPRD Sumatera Utara.
Dalam penyelidikan tahap dua, telah selesai pemeriksaan tujuh tersangka.
Dan penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan (tahap 2).
Para tersangka yang diperiksa, di antaranya Fahru Rozi, LR Taufan Agung Ginting, Drs Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan seperti para tersangka lainnya, akan segera disidangkan.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri lewat siaran pers KPK, Senin (3/12/2018).
"Total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap 7 tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," jelas Febri.
Selain pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke Penuntut Umum terhadap tujuh tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.
"Penahanan dilakukan terhadap SHP (Syahrial Harahap) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba," papar Febri.
Dengan demikian, sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang. Satu di antaranya berstatus DPO, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban.
"Kami ingatkan kembali agar tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri ke KPK," tegas Febri.
Perlu diketahui, sampai hari ini Penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum. Enam orang di antaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalankan proses persidangan.