Cari

Press Release Kapolres Tebingtinggi Terkait Kasus Tewasnya Zulpan Bagariang yang Dibakar Hidup-Hidup

Posted 12-03-2019 13:24  » Team Tobatabo
Foto Caption: Pemaparan press release kasus tindak pidana kekerasan. (Hetanews)

TEBINGTINGGI - Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, didampiungi Waka Polres, Kompol R. Manurung SE, Kasat Reskrim, AKP Rahmadani dan Kasubbag Humas, IPTU J. Nainggolan, melaksanakan press release, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Pasubaga Oloan Sitorus dan 3 orang lainnya, terhadap korban Zulpan Bagariang (16), Senin (11/3/2019), pukul 13.00 WIB, di depan ruang Kapolres Tebingtinggi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasubaga Oloan Sitorus  adalah kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pafda Pasal. 80 Ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara 3 dari pelaku lainnya masih dalam Pencarian (DPO).

Dalam keterangannya,  Kapolres Tebingtinggi,  AKBP Sunadi, mengatakan, bahwa kejadiannya, pada Sabtu (2/3/2019), sekira pukul 02.00 WIB, lalu.

Awal kejadian, lanjut Kapolres, korban dijemput oleh Indra, dan Ibnu, teman dari pada Pasubaga Oloan Sitorus dari Warnet Tasya Net, di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi dan dibawa ke Jalan Patimura, tepatnya di depan toko Pakaian Ida Grosir.

Oloan Sitorus pembunuh Zulpan Sitorus
Foto Pasubaga Oloan Sitorus, salah satu pelaku. (Hetanews)

Sesampai di depan toko Pakaian Ida Grosir, korban dianiaya oleh Ibnu, Ahmad Septian, Indra, dan Pasubaga Oloan Sitorus, dengan cara dipukuli dan ditendang.

Setelah itu datang Indra, menyiram korban dengan bensin  yang telah dimasukan didalam kemasan botol aqua, kemudian Indra menghidupkan mancisnya, lalu membakar korban.

Setelah korban terbakar, ke-4  pelaku melarikan diri. Setelah kejadian, korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan perawatan secara Intensif. Sedangkan para pelaku dilakukan pencarian oleh Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan tepat hari Sabtu (2/3/2019), sekira pukul 13.30 WIB, Sat Reskrim berhasil  menangkap 1 orang pelaku yaitu Pasubaga Oloan Sitorus, di Jalan Patimura Tebingtinggi dan telah dilakukan penahanan. Sementara Ibnu, Ahmad Septian, Indra, masih dalam pencarian (DPO).

"Selama korban dirawat di Rumah Sakit dari hari Sabtu (2/3/2019) sampai hari Senin (11/3/2019), sekira pukul 09.00 WIB, korban telah menghembuskan nafas terakhir," terangnya Kapolres.

Dikutip dari Hetanews