Cari

Dituntut 6 Bulan, Lima Omak-omak Ini Menangis Mohon Keringanan dengan Alasan Rindu Anak

Posted 19-03-2019 11:35  » Team Tobatabo
Foto Caption: Kelima terdakwa di persidangan. (Zega/metro24jam.com)

SIANTAR - Lima ibu rumah tangga yang kedapatan bermain judi leng dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (18/3/2019) sekira jam 16.00 Wib.

Kelimanya, Lumongga Simbolon (56), Vera Siahaan (42), Refiana Sitinjak (48), Lerfiana Manurung (42) dan Marni Sihombing (44), langsung menangis di hadapan hakim dan memelas mohon keringanan hukuman.

Dalam amar tuntutannya, JPU Robert Damanik menyatakan, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian sehingga kelima terdakwa melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa langsung bermohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

“Saya ngaku salah Pak! Anak saya masih kecil-kecil, saya rindu anak saya Pak. Mohon hukuman saya diringankan Pak Hakim,” kata para terdakwa mengajukan alasan serupa.

Selanjutnya, Hakim Ketua Danar Dono serta 2 hakim anggota Iqbal dan Simon langsung menunda sidang sampai Rabu (20/3/2019) mendatang.

Diketahui sebelumnya, kelima emak-emak yang bermain judi ini, ditangkap petugas dari Jalan Bahbinonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di warung Mak Tari, Senin (5/11/2018) lalu.

Penangkapan kelima emak-emak itu berawal dari informasi masyarakat dan team opsnal bergerak menuju ke lokasi dan mendapati kelimanya sedang main leng dan meringkusnya.

Pada saat penangkapan petugas menyita barang bukti, berupa dua set kartu joker, total 108 lembar dan uang tunai Rp98 ribu.

Dikutip dari Metro24Jam