Cari

Inilah Ikatan Janji Padan Dalam Marga Marga Batak Toba

Posted 22-06-2023 14:16  » Team Tobatabo

"Togu nidok ni uhum, toguan nidok ni padan" sebuah umpama Batak yang mengambarkan betapa kuatnya ikatan janji atau padan dalam adat masyarakat Batak. Meski hukum adat Batak wajib dijunjung, akan tetapi padan harus tetap dijalankan. 

Padan merupakan ikrar yang dipegang dan dijalankan secara turun temurun. Marpadan merupakan sebutan bagi pihak yang memegang janji tersebut. Adapun padan terkadang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok. Atau kelompok dengan pihak dengan benda maupun mahluk tertentu.

Semisal pihak-pihak marga yang sepakat memegang janji tertentu dengan berbagai latar belakang sejarah atau nazar pihak-pihak tertentu untuk perlakuan terhadap lingkungan.

Semisal ada beberapa marga yang memegang teguh padan untuk tidak menyakiti hewan ataupun merusak lingkungan sekitarnya karena alasan historis.

Dibawah ini ada beberapa daftar marga Batak yang marpadan, biasanya bentuk badan mereka perjanjian tidak tertulis untuk tidak saling menikah dalam lingkup marga tersebut. Sehingga penting dipahami dan dipastikan selain karena keterbatasan hubungan silsilah sedarah, tidak ada ikatan padan  (marpadan) yang membatasi. 

Berikut adalah daftar beberapa marga Batak yang memiliki marpadan:

  1. Hutabarat dengan Silaban Sitio
  2. Manullang dengan Panjaitan
  3. Hutapea Laguboti dengan Pangaribuan
  4. Purba dengan Lumbanbatu
  5. Sinambela dengan Panjaitan
  6. Sibuea dengan Panjaitan
  7. Sitorus dengan Hutajulu (Aruan, Hutahaean)
  8. Sitorus Pane dengan Nababan
  9. Naibaho dengan Lumbantoruan
  10. Silalahi dengan Tampubolon
  11. Sihotang marpadan dengan Toga Marbun (Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
  12. Manalu dengan Banjarnahor
  13. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
  14. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandiangan Suhutnihuta
  15. Simamora Debataraja dengan Manurung dan Lumbangaol
  16. Nainggolan dengan Siregar
  17. Tampubolon dengan Sitompul