Cari

Istilah Umum Yang Sering Dipakai Dalam Acara Penikahan Batak Toba

Posted 24-10-2023 10:09  » Team Tobatabo
Foto Caption: Adat Pernikahan Batak Toba

Di bawah ini adalah istilah, panggilan, pengertian dan hal-hal yang umum dipakai dalam acara adat pernikahan Batak Toba. Istilah ini akan sering digunakan dalam runut acara ulaon sadari. Beberapa panggilan dibawah juga menunjukkan peran serta dan posisi para hadirin yang turut diundang dalam acara tersebut.

  1. Suhut , kedua pihak yang punya hajatan
  2. Parboru, orang tua  pengenten perempuan=Bona ni haushuton
  3. Paranak, orang tua  pengenten Pria= Suhut Bolon.
  4. Suhut Bolahan amak : Suhut yang menjadi tuan rumah dimana acara adat di selenggrakan.
  5. Suhut naniambangan, suhut yang datang
  6. Hula-hula, saudara laki-laki dari isteri masing-masing suhut
  7. Dongan Tubu, semua saudara laki masing-masing suhut ( Tobing dan Batubara).
  8. Boru, semua yang isterinya semarga dengan marga kedua suhut ( boru Tobing dan boru Batubara).
  9. Dongan sahuta, arti harafiah “teman sekampung” semua yang tinggal dalam huta/kampung komunitas (daerah tertentu)  yang sama paradaton/solupnya.
  10. Ale-ale, sahabat yang diundang bukan berdasarkan garis persaudaraan (kekerabatan atau silsilah) .
  11. Uduran, rombongan masing-masing suhut, maupun rombongan masing-masing hula-hulanya.
  12. Raja Parhata (RP), Protokol (PR) atau Juru Bicara (JB) masing-masing suhut, juru bicara yang ditetapkan masing-masng pihak
  13. Namargoar, Tanda Makanan Adat , bagian-bagian tubuh hewan yang dipotong yang menandakan makanan adat itu adalah dari satu hewan (lembu/kerbau) yang utuh, yang nantinya dibagikan.
  14. Jambar, namargoar yang  dibagikan kepada yang berhak, sebagai legitimasi dan fungsi keberadaannya dalan acara adat itu.
  15. Dalihan Na Tolu (DNT), terjemahan harafiah”Tungku Nan Tiga” satu sistim kekerabatan dan way of life masyarakat Adat Batak
  16. Solup, takaran beras dari bambu yang dipakai sebagai analogi paradaton, yang bermakna dihuta imana acara adat batak diadakan solup/paradaton dari huta itulah yang dipakai sebagai rujukan, atau disebut dengan hukum tradisi “sidapot solup do na ro.