Cari

Pemerintah Pusat Segera Lengserkan Bupati Karo

Posted 21-02-2014 10:37  » Team Tobatabo

Pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Iwan Depari Sembiring, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan usulan pemakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi dari jabatannya.

“Kita sangat bersyukur karena beliau (Bupati) telah gagal, baik dari sisi politik, sosial, budaya dan segala hal. Kita menyuarakan bukan sekadar untuk menjatuhkan karena ada bargaining (pesanan politik). Tapi kita murni berjuang karena suara rakyat,” katanya, Minggu (16/2). Namun begitu Iwan mengaku berdasarkan informasi yang ia terima, salinan putusan Mahkamah Agung (MA), hingga Minggu petang, belum sampai ke tangan pimpinan DPRD Kabupaten Karo. Hal tersebut dimaklumi sebab MA baru merilis putusan Kamis (13/2) kemarin.

“Salinan putusannya belum sampai ke DPRD. Tapi kita yakin begitu salinan sampai, wakil rakyat akan segera menindaklanjutinya. Untuk kemudian mengusulkan pemakzulan kepada Gubernur Sumut, agar diteruskan ke Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Iwan berharap begitu usulan diterima, pemerintah pusat dapat secepatnya merealisasikan pemberhentian Bupati Karo. Karena saat ini ada begitu banyak persoalan-persoalan krusial yang perlu secepatnya diselesaikan. Antara lain pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Karo, tahun 2014.

“Pembahasan RAPBD sampai saat ini belum selesai, karena DPRD sudah tidak mau satu meja (membahas RAPBD) dengan Bupati yang ada. Jadi perlu segera putusan MA direalisasikan agar roda pemerintahan bisa berjalan kembali. Apalagi RAPBD ini kan sangat penting bagi masyarakat Karo,” katanya.

Menurut Iwan, GPTKS menyambut baik putusan MA, karena juga berisi pesan moral yang begitu dalam bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Mereka diingatkan untuk tidak menjadi raja-raja kecil. Karena setiap rakyat bisa memberhentikannya di tengah jalan jika tidak berpihak terhadap kemajuan masyarakat dan hanya mementingkan kelompoknya semata.

“Apalagi ini kapasitas Bupati Karo sangat rendah. Ijazahnya juga disinyalir palsu. Jadi ini berisi pesan moral, jangan coba-coba kalau memang tidak mampu. Ini pelajaran bagi semua orang. Termasuk terhadap bupati yang baru nantinya, kita harapkan tidak lagi melakukan hal-hal yang salah,” katanya.

Seorang bupati menurutnya, harus hidup untuk rakyat. Ini syarat utama dan mutlak diperlukan. Salah satu caranya, dapat berlaku adil dan memprioritaskan program-program kerja yang pro masyarakat dalam penyusunan RPABD Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan Kemendagri siap menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo. Namun tentu ada prosedur yang harus dilaksanakan. Sesuai hukum yang berlaku, DPRD terlebih dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak.

Jika DPRD menyetujuinya, maka harus segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat Kemendagri. Menurut Didik, jika tidak ada halangan, status Bupati Karo sudah dapat diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4(e). Disebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Sumber

 
 
 
 
 
Bonapasogit | 11 tahun yang lalu
Bonapasogit | 11 tahun yang lalu
Bonapasogit | 11 tahun yang lalu
Bonapasogit | 11 tahun yang lalu