Akhirnya, Bupati Karo Diberhentikan Presiden SBY
Medan - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Ini merupakan tindak lanjut usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Karo periode 2011-2016 tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karo berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Karo pada Maret lalu.
Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Kena Ukur di ruang kerja gubernur, Jumat (11/7), di Medan. Penyerahan SK itu disaksikan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban, anggota Forum Komunikasi Daerah Karo, dan anggota DPRD Karo.
Gatot dalam sambutannya mengapresiasi kebesaran hati Kena Ukur yang hadir menerima SK pemberhentiannya. ”Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Pemkab Karo,” ujar Gatot.
Gatot mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD 2014 yang terkatung-katung akibat kisruh politik di kabupaten di lereng Gunung Sinabung itu.
Sesuai Undang-Undang No 32/2004 dan SK Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis pelaksanaan keputusan presiden itu, Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana akan melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Bupati Karo.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Ferianta Purba mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kena Ukur selama tiga tahun tiga bulan bekerja untuk masyarakat Karo. Ia berharap pelaksana tugas bupati bisa berkarya dan melaksanakan tugas dengan baik.
Dasar pemberhentian
Kena Ukur mengatakan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karo.
”Apa salah saya. Di dalam SK juga tidak ada alasan pemberhentian,” ujar dia.
Karena itu, dia meminta diberi waktu bertemu Presiden.
Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.
Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.
Ada enam pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain keterlibatan bupati dalam yayasan, etika moral, pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak mengidahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan; dan tidak menghadiri rapat interpelasi.
Sumber Kompas