Bupati Temukan Penggalian Batu Ilegal di Kaki Gunung Sinabung
Sejumlah usaha galian batu (dulu galian C-red) di kaki Gunung Sinabung di wilayah Kecamatan Tiganderket, ditemukan Bupati Karo, anggota DPRD Karo dan pimpinan SKPD saat melakukan peninjauan, Rabu (28/1). Galian batu dengan menggunakan alat berat dan pemecah batu diduga tanpa ijin membuat Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan anggota DPRD Karo Thomas Ginting terlihat gerah. Temuan galian batu itu berkaitan dengan kunjungan kerja bupati meninjau pembangunan 7 jembatan jalur evakuasi erupsi Sinabung di beberapa desa di Kecamatan Tiganderket yang ditangani Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.
Camat Tiganderket Baron Kaban SH ketika ditanya bupati mengaku, beroperasinya beberapa galian batu di wilayahnya tidak diketahuinya secara jelas. Termasuk masih beroperasinya beberapa truk pengangkut dolomit di wilayahnya pada malam hari. Padahal, masyarakat di hadapan camat dan bupati di jembatan Bakerah Desa Kutambaru menjelaskan bahwa, tiap malam sejumlah truk pengangkut dolomit bebas beroperasi.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH yang dikonfirmasi wartawan di sela-sela kunjungan ke Kecamatan Tiganderket, mengaku sangat terkejut dengan ditemukannya beberapa galian batu di kaki gunung Sinabung yang sampai saat ini terus erupsi dan masih berstatus level III “Awas”. Apalagi menggunakan alat berat dan ditemukan alat pemecah batu di tepi sungai diduga tidak berizin.
“Kita harap aparat terkait dan Satpol PP segera menertibkan itu. Galian ini, selain tidak logis beroperasi di kaki gunung yang sampai saat ini erupsi, juga menggunakan alat berat dan mengancam kerusakan lingkungan dan putusnya jalur evakuasi beberapa desa di sekitar Gunung Sinabung dengan sering terjadinya banjir lahar dingin dari puncak gunung, ujar Brahmana.