Mantan Drummer Ada Band Keluhkan Hakim Sidimpuan
MEDAN - Mantan drummer Ada Band, Muhammad Abdu Elif Ritonga atau yang kerap dipanggil E’el Ritonga berencana melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ke Komisi Yudisial.
Eel, Rabu (22/4/2105), mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan.
Menurut E’el, pekan lalu, dakwaan jaksa terhadap adik tirinya, M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga, dikandaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dalam putusannya, Hakim Ketua Morgan Simanjuntak bersama hakim anggota Faisal dan M Shobirin membatalkan seluruh dakwaan jaksa terhadap Tohir dan Samson yang dituduhkan oleh Eel Ritonga atas dugaan pencurian dalam keluarga.
“Hakim memutuskan ini bukanlah kasus pidana, tapi kasus perdata. Padahal jelas-jelas saya melaporkan kasus pencurian,” kata E’el.
Ia mengaku kecewa majelis hakim menerima eksepsi terdakwa secara bulat-bulat dan akan segera melengkapi berkas-berkas untuk melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial.
“Ini agar hakim belajar untuk menjadi wakil Tuhan yang baik,” ujarnya.
E’el Ritonga mengatakan, Deseember lalu dirinya berencana akan membagi warisan keluarganya. Namun, saat membuka brankas milik almarhum ayanya, ia mendapati ratusan sertifikat aset bernilai sekitar Rp 1,3 triliun telah hilang.
Ia pun mengadukan adik tirinya, Tohir Ritonga, ke Polres Padangsidimpuan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga.
Menurut Eel, adiknya Thohir Ritonga telah membobol brankas milik keluarganya yang berisi sertifikat aset peninggalan orangtuanya yang bernilai sekira Rp1,3 triliun. Thohir, katanya, membobol brankas itu dengan memanfaatkan dua teknisi brankas yang didatangkan dari Kota Medan.
Sumber Tribun Medan