Cari

Dipanggil KPK, Gubernur Sumut Mangkir, OC Kaligis Dijadwal Ulang

Posted 13-07-2015 22:02  » Team Tobatabo

JAKARTA, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa keterangan. Gatot sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan tersangka pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry pada hari ini, Senin (13/7/2015). 

"Saksi Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin. 

Sementara itu, pengacara OC Kaligis yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Priharsa mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya. 

"OC Kaligis stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Priharsa.

Diketahui, Gerry merupakan anak buah OC Kaligis di Firma Hukum OC Kaligis and Assosiates. Yagari merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN. 

Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan. 

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. 

Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.

Sumber Kompas.com