Ini Dia Anak Pengusaha Penampar Polisi Lalu Lintas
MEDAN - Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan anak pengusaha genset yang menampar personel Satuan Polisi Lalulintas, Aiptu Fandi dijerat pasal berlapis yaitu pasal
213 (1) subs 212 atau 351 KUHP.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni 213, 212 dan 351," ujarnya lewat WhatsApp, Senin (21/9/2015).
Mardiaz menjelaskan, polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Karena itu, penyidik tengah melengkapi berkas acara pemeriksaan pelaku. Sebelumnya, pelaku penampar polisi William, Kamis (17/9/2015) beberapa waktu lalu.
"Berkasnya sedang dilengkapi dan segera akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Bumi Putra Anwar Bakti memimpin aksi unjuk rasa di Polresta Medan. Pengunjukrasa mendukung penyidik untuk menangkap dan memproses secara hukum pelaku. Apalagi, perilaku pelaku dinilai menghina negara.
"Itu merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap negara. Kami sebelumnya sudah menyampaikan langsung kepada Wakapolres tentang masalah ini," ujarnya.
Sumber Tribun Medan