Supervisor Indomaret Sandera 3 Karyawan karna Ketekoran Kas
Foto ilustrasi penyanderan.
Siantar - Tekor, 3 orang karyawan Indomaret sandera oleh Supervisornya, Joel Pardede dan Yohanus. Parahnya, ketiganya dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri. Kejadian itu terjadi di Indomaret jalan DI Panjaitan, Simpang Dua kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marihat (7/10) sore.
Ketiganya, Trinanda Saputra (22) alias Aseng sebagai Kepala Toko warga Emplasmen Bah Butong Kabupaten Simalungun, Henny boru Harahap (19) warga jalan Kedondong kecamatan Siantar Sitalasari dan Dina (22) warga Perumnas Batu Enam Kabupaten Simalungun.
Mereka ditahan setelah supervisornya, Joel Pardede, mengaudit kas toko. Ketiganya di tahan di gudang belakang toko hingga malam tadi. Setelah diperiksa, Trinanda tekor sekitar Rp 700.000, Henny tekor sekitar Rp 900.000 dan Dina sekitar Rp 700.000.
Setelah melihat dana dari Brankas kurang, sontak membuat Joe berang, ketiganya dibawa ke Indomaret daerah Nagahuta, Rindam, di situ ketiga dipaksa untuk membuat pengunduran diri. Tak hanya itu, ketiga karyawan itu mengaku sempat diancam akan dilaporkan polisi. “Kalau mereka pulang bang, besoknya pasti mereka gak datang lagi," kata Joel.
"Dibawa kami tadi sore ke rindam untuk buat surat pengunduran diri, udah kami teken," ujar Dina kepada hetanews setelah menghubungi kedua orangtuanya.
Tak terima, orang tua Dina yang mengetahui anaknya ditahan, mendatangi toko itu. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh pihak Indomaret itu sangat kejam dan tak manusiawi. "Hanya karena tekor ini anak ku klen tahan, luar biasa kelakuan klen ini," ujar ayah dina dengan nada tinggi.
Sementara itu, ayah Henny yang juga turut hadir, terlihat sangat marah. Menurutnya tindakan ini tak sesuai prosedur yang diketahuinya. "Ini hanya modus kalian untuk memecat anak kami ini, udah sering kudengar cara kek gini," ujar Ayah Henni kepada supervisor toko, Joel.
Tak berapa lama, Edwin selaku Koodinator wilayah Indomaret, sempat bersitegang terhadap kedua orang tua Dina dan Henny. Edwin, sempat mempertanyakan kepada Wartawan kenapa ikut masuk? Dirinya tak tahu, bahwasanya dalam UU Pers No 40 salah satunya berbunyi "tidak ada pelarangan pers dalam peliputan".
Karena tak ada titik temu dalam perbincangannya, Dina dan Henny dibawa pulang ke rumahnya masing - masing karena kedua anak mereka dari sore sampai malam tadi sekitar pukul 22.00 Wib ditahan di gudang, sedangkan Trinanda masih ditahan di gudang.
Sumber Hetanews