Basaria, Pimpinan Baru yang Tak Ingin KPK Monopoli Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki 5 pimpinan baru. Namun ada yang lebih spesial lantaran kehadiran sosok wanita di tubuh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Adalah Irjen (Pol) Basaria Panjaitan terpilih melalui voting di Komisi III DPR RI pada Kamis (17/12) malam. Wanita pertama di pucuk pimpinan KPK itu sarat pengalaman di bidang reserse.
Basaria memulai kariernya di dunia kepolisian dengan masuk Sekolah Calon Perwira (Sepa) Polri di Sukabumi. Basaria lulus sebagai polwan berpangkat Ipda dan langsung ditugaskan di Reserse Narkoba Polda Bali.
Keahliannya pun ditempa dengan bertugas di berbagai pos. Salah satu contohnya, Basaria pernah menjadi Kepala Biro Logistik Polri, Kasatnarkoba di Polda NTT dan menjadi Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau. Setelah itu, dia ditarik ke Mabes Polri, menjadi penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Posisinya sebagai polisi aktif sempat menarik perhatian panitia seleksi dalam wawancara Senin (24/8) lalu. Terlebih dia sudah berkarir di kepolisian selama 30 tahun. Indepensi Basaria pun sempat dipertanyakan.
"Bagaimana jika nanti yang Ibu hadapi adalah senior yang pernah berjasa menaikkan pangkat Ibu?" tanya anggota pansel Betty Alisjahbana dalam wawancara tahap akhir capim KPK di gedung Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (24/8) lalu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Basaria menegaskan dirinya akan tetap independen. Basaria bertekad menegakkan peraturan yang ada dan melaksanakan amanah sebaik mungkin.
"Ibu percaya sama saya. Di polisi, yang menaikkan pangkat tidak perorangan. Saya tidak tahu siapa yang naikkan pangkat saya, tahu-tahu TR turun," jawabnya.
Terlepas dari itu, Basaria ingin menunjukkan visinya bahwa KPK harus mengambil posisi supervisi. Basaria ingin KPK bertindak sebagai koordinator penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK tidak boleh memonopoli tindak pidana korupsi. Sebagai trigger mechanism berikan saja penyelidikan pada polisi dan jaksa, tinggal bagaimana KPK mengkoordinir penyelidikannya," kata Basaria dalam wawancara seleksi capim KPK di Gedung Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Basaria menegaskan, sebagai trigger mechanism, KPK harus mendorong kinerja kepolisian dan kejaksaan agar lebih efektif menangani tindak pidana korupsi.
"Supaya polisi bisa bekerja efektif, dia (KPK) melakukan koordinasi dalam hal-hal tertentu melihat ada sesuatu yang tidak jelas atau kurang tepat oleh polisi dan jaksa, baru KPK bisa take over," urainya.
Kemudian saat menghadapi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Basaria menegaskan tentang kewenangan KPK dalam hal menyadap. Hal itu yang membedakan KPK dengan Polri dan Kejaksaan.
"Ini diatur secara jelas, bukan berarti dihilangkan. KPK harus punya kelebihan, KPK tak perlu izin meminta penyadapan," ujar Basaria usai uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Di dalam penyadapan, itu harus dipertegas. Saya kasih contoh narkotika dia, berapa lama menyadap, siapa yang memberikan penyadapan," kata Staf Ahli Bidang Sospol Kapolri itu.
Kemudian, dia juga menyinggung kejelasan sumber penyidik untuk KPK. Kekurangan ini perlu menjadi catatan bila memang UU KPK jadi direvisi. Contohnya dalam Undang-Undang Perikanan, penyidik berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perikanan dan Kelautan serta angkatan laut.
"Saya sudah jelaskan, bahwa penyidikan itu sesuai dengan KUHP, karena tidak ada pasal satu pun dalam undang-undang 30/2002 yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Kalau revisi ini jadi, maka harus diperjelas," tuturnya.
Dia ingin persoalan penyidik independen tak menimbulkan multi tafsir. Maka diperlukan kejelasan dalam revisi UU KPK. Selama tujuannya baik dan mendukung, ia setuju revisi UU KPK.
"Saya kasih contoh dalam undang-undang Perikanan, penyidiknya adalah PNS perikanan dan angkatan laut, bea cukai juga seperti itu. Penyidiknya adalah siapa-siapa. Sehingga tak ada multi tafsir. Jadi, saya tidak dalam posisi mengatakan boleh atau tidak boleh," paparnya.
Sumber Detik.com