Cari

Himbauan dan Seruan Penghentian Pelecehan Terhadap Adat dan Budaya Batak

Posted 24-05-2016 13:10  » Team Tobatabo

Foto Taken by Iman Brotoseno "Batak Teenagers" via Flickr

Masyarakat Adat Batak yang hidup secara turun temurun dan mendiami wilayah adat, dianugerahi kekayaan sumber daya alam dan khasanah budaya hasil karya leluhur yang adi luhung serta diwariskan kepada anak cucu.

Salah satunya adalah Ulos Batak yang memiliki ragam dan corak, yang tentunya merupakan hasil peradaban leluhur suku bangsa Batak. Sehingga Negara dan Dunia mengakui serta menetapkan keberadaan Ulos Batak sebagai warisan budaya yang dilindungi.

Ulos Batak juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Parawisata dan Kebudayaan pada tahun 2014 yang lalu. Tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Ulos Nasional.

Seiring perkembangan zaman, ulos telah mengambil hati masyarakat internasional. Telah dimuliakan dan dikreasikan menjadi produk tekstil yang tidak kalah mutunya dengan bahan–bahan kain tradisional lainnya.

Namun akhir–akhir ini, khususnya 16 tahun terakhir, telah terjadi keresahan ditengah tengah Masyarakat Adat Batak. Dimana pembakaran ulos kembali merebak, setelah seorang pendeta dari Balige mempublikasikan aksi bakar ulos di media sosial. Tentunya aksi membakar ulos tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap identitas Budaya Batak dan telah melukai hati masyarakat adat serta menimbulkan polemik yang meresahkan.

Oleh karena itu, kami mewakili Masyarakat Adat Batak menyerukan :

  1. Mendesak kepada pihak pembakar ulos (pendeta Gereja Zaitun Balige) untuk segera meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Adat Batak
  2. Menyerukan kepada seluruh sekte–sekte agama lainnya untuk tidak turut serta melecehkan atau merendahkan Adat dan Budaya Batak
  3. Agar Pemerintah Daerah di Kawasan Tanah Batak menyusun dan mensyahkan Peraturan Daerah yang melindungi dan mengakui Hak–Hak Masyarakat Adat Batak
  4. Segera menyatukan hati dan pikiran untuk segera merealisasikan pembentukan Dewan Adat Batak dan Pengadilan Adat Batak untuk menangani hal–hal yang yang berkenaan dengan Adat Budaya, Ugari, Patik dan Uhum Batak,
  5. Dihimbau kepada seluruh Masyarakat Adat Batak, agar menjungjung tinggi, melestarikan dan mempertahankan serta menghempang perbuatan–perbuatan yang melecehkan Budaya dan Adat Batak.

Demikian seruan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk dipahami dan diketahui maksudnya.

“Horas diparompa Uhum, Gabe ditea–tea Adat”

Horas…Horas…Horas…

Balige, 15 Mei 2016

Mewakili Masyarakat Adat Batak:
  • Bonar Siahaan (Ompu Tumitang)
  • Roganda Simanjuntak (AMAN Tano Batak)
  • Hotpangidoan Panjaitan
  • Nando Pangaribuan
  • Reinhart Sinaga (Nagoes Puratus)