Alasan Wanita Tidak Kawin Lagi Setelah Mabalu Ditinggal Mati Suami
Perempuan yang telah menikah sah secara adat Batak disebut paniaran (nyonya) marga suaminya. Sebagai paniaran dia akan menyandang nama marga suaminya dan melepas marga orangtuanya. Sebab dia telah dikawinkan nungnga dipamuli gabe paniaran ni marga….
Muli secara harfiah artinya kembali, pulang. Dipamuli berarti dipulangkan. Dipulangkan bukan ke tempat orangtuanya, tetapi ke tempat suaminya. Lebih spesifik bahwa perempuan yang sudah menikah adalah 'milik' suaminya, bukan 'milik' orangtuanya.
Jika seorang perempuan Batak hendak dinikahkan dengan seorang pria, proses ini disebut pamulihon boru atau disebut manjalo tuhor ni boru atau bahkan disebut dengan kata manggadis boru.
Artinya pihak keluarga perempuan telah menyerahkan hak gadisnya kepada pihak suami dan marganya. Sebagai gantinya, pihak perempuan menerima mahar dan prosesi adat yang dikehendaki pihaknya, “manggoli sinamot dan manjalo tuhor ni boru”.
Baca juga 3 Fakta Menarik Dalam Kepribadian Boru Batak
Baca juga Apa Saja Hak Boru Batak Setelah Menikah? Cewek Batak Harus Tahu!
Baca juga Ritual Kematian dalam Budaya Adat Suku Batak Toba
Lalu bagaimana jika seorang istri ditinggal mati suami?
Jika seorang istri yang masih muda dan memiliki anak ditinggal mati suami, maka kematian suami “mabalu atau maponggol ulu” membuatnya tidak mudah menikah dengan pria lain di luar lingkungan keluarga dekat suaminya almarhum.
Jika sang janda menikah dengan pria di luar klan kelompok marga suaminya, maka secara adat harus disahkan terlebih dahulu “dipagoi raja” dengan konsekuensi tertentu.
Konsekuensi utamanya sang janda akan putus hubungannya secara total dengan pihak marga suaminya dan semua anak-anak yang dia lahirkan. Berat sekali, bukan?
Putus total hubungan dengan anak kandungnya tentu terlalu berat dan menyiksa. Nah, jika sang janda memilih kepentingan anak anaknya “anakhon hi do na ummarga di ahu”, maka dia akan bertahan untuk tidak menikah sama sekali.
Tetapi itu tentu mengorbankan kepentingan kebutuhan jasmani dan rohaninya. Karena dia masih muda tentu masih perlu kebutuhan biologis di samping kebutuhan membiaya kehidupannya sendiri dan anak-anaknya.
Dalam adat Batak, solusi untuk ini dimungkinkan dengan menikahkan sang janda, terutama dengan adik kandung suaminya. Itu pun jika ada dan memungkinkan, atau kepada kerabat paling dekat dari mendiang suaminya.
Lalu bagaimana jika kerabat suami tidak ada yang pas?
Jika kerabat pada lingkaran paling dekat suami tidak ada yang pas, bisa juga dengan lingkaran yang lebih jauh, bahkan sampai lingkaran kekerabatan yang paling jauh asal tetap dalam klan marga tersebut (mar saompu).
Perkawinan ini disebut pagodanghon, manghampi atau manghabia, atau juga manangkothon hohos, tergantung jauh dekatnya lingkaran kekerabatan dan tingkatan posisi nomor tarombo sang mendiang suami janda dengan pria tersebut.
Baca juga Sijagaron, Tanaman Simbol Kematian dalam Upacara Pemakaman Adat Batak
Baca juga Jenis Prosesi Kematian Dan Adat Tradisinya Dalam Budaya Batak
Dahulu sering terjadi kasus seorang janda Batak yang tetap mempertahankan anak-anaknya, tetapi tidak ada adik suaminya, baik perjaka maupun duda, yang mengena di hatinya untuk menggantikan suaminya.
Akan tetapi, dalam perputaran waktu, sang janda akhirnya dinikahi abang mendiang suaminya yang masih beristri atau bahkan dinikahi oleh mertuanya lelaki yang juga masih beristri.
Kejadian ini disebut “paturehon anggi doli, atau paturehon parumaen” (merawat adik ipar atau merawat menantu). Hal ini pun sah menurut adat Batak.
Maka jika lahir anak dari perkawinan ini, terjadilah panggilan yang terbalik, anak janda dari suami terdahulu dengan anak janda dari abang/ mertua “haha doli atau mertuanya”.
Anak laki-laki janda dari suami pertama akan memanggil amanguda/bapak kepada anak ibunya yang lahir dari hasil perkawinan dengan ompung-nya. Satu rahim tetapi berbeda bapak (sarurut alai ndang sasundut).
Ini bisa terjadi karena Batak menganut paham patrilinealisme dan sistem hierarkhi silsilah (tarombo) garis keturunan.