Meminta Pemilihan Walikota Secara Tertutup?
Hal ini demi menjaga Kekhusuan Umat Islam dalam menjalankan Ibadah Bulan Ramadhan. Apalagi, Bulan Suci Ramadhan merupakan salah satu kegiatan keagamaan umat Islam di seluruh dunia, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan Rukun Islam yang ke 4 (empat) dalam ajaran Islam.
Demikian disampaikan Ketua Sumatera Transparansi,Sabarudin Sirait,SH didampingi Sekretaris Irvan Situmorang,SH usai melayangkan surat Nomor 02/DPP.Sutra/V/2017,Kamis (18/5/2017) di kompleks Balai Kota.
Selanjutnya, untuk saling menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Pematangsiantar, pihaknya meminta kepada Plh. Walikota Pematangsiantar untuk memerintahkan jajarannya agar melakukan sosialisi kepada pengusaha tempat hiburan malam, karaoke keluarga, pijat (Massage), dan uji ketangkasan di Kota Pematangsiantar serta melakukan pengawasan.
"Plh Walikota agar segera memberikan tindakan tegas, apabila ada pengusaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut dan tetap membuka usahanya selama berjalannya Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H,"tambah Irvan Situmorang.
Diterangkannya, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada seluruh Unsur Pimpinan Daerah (USPIDA) Kota Pematangsiantar dan juga Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Kota Pematangsiantar.
"Sumatera Transparansi akan terus mengkawal terkait surat tersebut dan akan tetap mendesak Plh. Walikota Pematangsiantar untuk segera menerbitkan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat Hiburan Malam, Karaoke Keluarga, Pijat (Massage), dan Uji Ketangkasan di Kota Pematangsiantar dimulai sejak 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadahan 1438 H sampai dengan 1 (satu) hari setelah Lebaran 1 Syawal 1438 H demi menjaga kekushuan Umat Islam dalam menjalankan Ibadah di Bulan Ramadhan,"tutup Irvan.