Berita Duka Dari Tano Batak Ketua Adat Huta Tukko Nisolu
Dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balige, Rabu sore (07/06/2017), Majelis Hakim menyatakan Ketua Adat Huta Tukko Nisolu, Dirman Rajagukguk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara pidana pencurian kayu pinus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL), sehingga dijatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Dirman dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak memerintahkan atau memutuskan untuk segera memasukkannya ke dalam rumah tahanan Negara, sehingga Dirman dapat kembali ke rumahnya di Huta Tukko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir.
Ketika malamnya dihubungi via telepon, Dirman Rajagukguk yang telah tiba di rumahnya, kepada BatakToday mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sehubungan putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS), Abdon Nababan menulis di dinding akun Facebook-nya dengan memberi judul “Berita Duka dari Tano Batak”.
“Amang Dirman Rajagukguk, Tetua Adat Huta Tukko Nisolu, Kec. Habinsaran, Kab. Tobasa, Prov. Sumut yang dituduh dan dilaporkan oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL, dulu Inti Indorayon Utama) telah melakukan pencurian kayu di areal konsesi perusahaan tersebut yang masuk ke wilayah adat Huta Tungko Nisolu tanpa pengetahuan dan persetujuan masyarakat adat pemilik tanah telah dijatuhi hukuman 7 bulan dan denda Rp 2000,- oleh majelis hakim PN Balige jam 6 sore tadi. Perjuangan untuk mempertahankan hak konstitusional kembali berhasil dipatahkan lewat modus kriminalisasi masyarakat adat.
Pengadilan negara masih gagal menghadirkan keadilan dan menegakkan amanat UUD 1945. Perjuangan masih panjang untuk memperbaiki hukum dan pengadilan di negeri ini,” sebutnya, dan memohon doa dan dukungan solidaritas untuk perjuangan Dirman.
Selain perkara yang baru diputuskan Majelis Hakim di PN Balige tersebut di atas, Dirman Rajagukguk saat ini juga sedang menjalani persidangan dalam perkaranya yang kedua, yaitu kasus dugaan pembakaran hutan di Huta Tukko Nisolu, atas pelaporan yang sebelumnya dilakukan pihak PT. TPL ke Polres Tobasa.
Dirman telah menjalani 3 kali persidangan dalam perkara yang kedua ini. Senin lalu (05/06/2017) persidangan atas perkara ini memasuki tahap jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.