Hancur, 1,6 Ton Mie Berformalin Diproduksi Setiap Hari Di Siantar
Sedikitnya 1,6 ton mie mengandung bahan berbahaya yakni formalin diproduksi setiap hari di Kota Pematangsiantar. Hal itu berdasarkan dari temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Dengan adanya temuan itu, Kota Siantar dianggap rawan terhadap peredaran mie berbahaya.
“Dari enam sarana industri mie kuning yang disidak semua mengandung bahan berbahaya, yakni formalin dan borak. Produk mie yang mengandung bahan berbahaya itu kita amankan sekitar 800 kg dari empat sarana, sedangkan dua lagi sudah tidak ditemukan mie, hanya saja ada didapat formalin dan borak,” kata Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento, Senin (12/6).
Keenam pemilik industri itu, lanjut Sacramento sesuai laporan SiantarNews sesaat lalu, ternyata sudah menggunakan bahan berhaya itu sejak lama.
Bahkan, mereka sengaja menggunakan formalin dan borak dengan dalih tidak mengetahui bahan itu berbahaya.
”Jumlah produksi ini sangat banyak. Untuk saat ini, kita anggap Siantar rawan peredaran mie berformalin,” terangnya.
Sebelumnya, kata Sacramento lagi, penemuan mie kuning berformalin itu berdasarkan sidak yang telah mereka lakukan di Pasar Balige. Guna mendaklanjuti temuan itu selanjutnya setelah ditelusuri ditemukan keenam industri pembuatan mie itu.
“Kata pemilik, sengaja ditambah formalin dan borak. Walaupun mereka mengaku tidak tahu kalau hal itu justru dapat berbahaya,” jelasnya.
Melihat fenomena ini, lanjut Sacramento merupakan suatu ancaman bagi pola pikir masyarakat, khususnya pelaku industri.
Hal ini dikhawatirkan dilakukan sebagian besar pelaku usaha industri mie kuning di Kota Pematangsiantar. Sehingga, pihaknya berjanji akan melakukan pengembangan kasus itu dan akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah industri mie lainnya.
“Proses masih dilakukan terus, apakah mereka tersistematis dan ada yang mengkomandoi atau bagimana. Kita juga akan bekerjasama dengan Dinkes Kota Pematangsiantar, karena permasalahan ini tentu harus serius ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat dari makanan berbahaya. Apalagi Kota Pematangsiantar termasuk kota yang banyak mengonsumsi mie,” terangnya.
Sacramento menegaskan, jika para pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 136 dan Pasal 140. Namun, kini sedang dilakukan pendalaman dalam kasus ini, dan pihaknya berjanji akan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha itu. Astaga…