Cari

Ini Pengakuan Mendebarkan, Detik-detik Polisi Korban Selamat dari Penyerangan Duo Teroris

Posted 06-07-2017 13:38  » Team Tobatabo
Foto Caption: Brigadir Erbi Ginting (kiri) saat menceritakan kronologis peristiwa penyerangan Mapolda Sumut kepada Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Herwan Chaidir di pos penjagaan III, Selasa (4/7/2017). (Tribun-Medan.com/ Mustaqim)

Korban selamat pada penyerangan, yang dilakukan dua tersangka teroris ke Mapolda Sumut, Minggu (25/6/2017) dini hari lalu, Brigadir Ergi Ginting mengaku, tak bisa melupakan peristiwa tersebut.

Apalagi pada kejadian itu rekan Erbi, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging tewas ditikam tersangka Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana. Selain Martua, Aldian juga meninggal kena timah panas petugas.

Erbi mengungkapkan perasaaannya itu, ketika Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulanggan Teroris (BNPT) Brigjen Pol Herwan Chaidir datang ke pos penjagaan III Mapolda Sumut, Selasa (4/7/2017).

Herwan datang bersama pejabat BNPT lainnya.

Erbi juga menceritakan, kronologi penyerangan Mapolda Sumut, yang hanya beberapa jam sebelum Salat Idul Fitri.

Ia mengatakan, ketika tahu ada dua orang tak dikenal melakukan penyerangan, teriak meminta pertolongan.

Dua personel Brimob kemudian tiba di lokasi kejadian.

Mereka memperingati Syawaluddin dan Ardial. Namun, kedua terdakwa teroris tersebut malah berteriak baru saja membunuh polisi.

"Mereka sempat teriak, kami baru berhasil membunuh polisi, thogut. Kami siap mati, kami tak takut mati. Lalu mereka meneriakkan kata takbir, dan langsung mencoba menyerang kami," kata Erbi.

Ia menambahkan, karena peringatan itu tak diindahkan, dan pelaku hendak melakukan penyerangan pakai pisau, petugas langsung melakukan tindakan tegas, berupa tembakan ke arah kedua pelaku.

Syawaluddin kena tembak di kaki. Sedangkan Ardial mengalami luka di dada akibat ditembus peluru. Ia tewas di lokasi kejadian.

Erbi mengatakan, keberadaan kedua pelaku pertama kali ia ketahui, ketika berada di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, sekitar 30 meter dari Pos Penjagaan III (pintu keluar).

"Saat itu, saya berada di lapangan KS Tubun, sekitar 30 meter dari pos. Saya lihat ada orang tak dikenal masuk ke pos. Saya cari tahu, karena saya kira pencuri. Ternyata di dalam ada dua orang membawa pisau dan coba membakar ruangan pos. Almarhum (Martua), saya lihat posisinya sudah tergeletak di lantai," ungkap Erbi

Ketika berada di dekat pos itu, Erbi mengaku, sempat akan diserang kedua pelaku. Namun, ia bisa memberikan perlawanan. Erbi kemudian berlari menuju pos lainnya untuk meminta bantuan.

"Pas mau diserang pakai pisau, saya sempat menendang kaki seorang pelaku. Begitu mereka jatuh, saya langsung berteriak minta pertolongan," katanya.

Beri Bantuan

Direktur Perlindungan dan sejumlah personel BNPT memberikan bantuan kepada keluarga Martua dan kepada Erbi.

"Tujuan kami ke mari untuk memberikan pemulihan kepada korban akibat terorisme. Negara ada untuk keluarga korban. Mereka jangan merasa berjalan sendirian, dan diharapkan tetap menjalin silaturahmi walaupun korban (Martua) sudah tidak ada, tetapi tetap menjadi keluarga besar Polri," kata Herwan.

Selain itu, mereka juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya personel polisi yang tengah bertugas.

Sementara itu, istri Martua, Mianna boru Manalu ingin anaknya ada yang bisa meneruskan perjuangan suaminya, menjadi personel polisi.

"Saya harap satu anak kami bisa diterima menjadi anggota kepolisian. Si James mengaku berminat jadi polisi meneruskan cita-cita bapaknya," ungkap ibu sembilan anak tersebut.

Tersangka

Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pemilik akun Facebook Surya Hardyanto sebagai tersangka, karena menyebarkan informasi hoax. Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaku merupakan simpatisan Hizburt Tahrir Indonesia (HTI) sejak 2015.

Ia memposting informasi hoax menggunakan handphone jenis Samsung Duos Galaxy V model SM-G313HHZ.

"Pelaku membuat pernyataan tersebut setelah membuka media sosial melalui androidnya di kolom komentar akun Facebook atas nama IRA. Ia selanjutnya mengetik kalimat atau pernyataan yang menyinggung," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan telah melakukan gelar perkara, hasilnya status Surya Hardyanto dari saksi menjadi tersangka.

"Ia sebelumnya jadi saksi sengaja atau tanpa hak mendisitribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang menyinggung keluarga korban dan institusi Polri," katanya.

Pernyataan yang menyebutkan penyerangan Mapolda Sumut, Minggu (25/7) sekitar pukul 03.00 WIB lalu dilatarbelakangi masalah utang piutang, diposting Surya Hardyanto, Selasa (27/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pertahanan Gang Teratai No 245 Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang atau di rumahnya.

Atas perbuatan menyebarkan informasi hoax itu, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45 A ayat (1) dan (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sub Pasal 207 Jo Pasal 208 KUHPidana.

Dikutip dari Tribun Medan