Cari

Hakim Beri Ceramah Menohok ke Elfrida yang Disebut Omak-omak Sosialita Bergenk

Posted 19-07-2017 13:54  » Team Tobatabo
Foto Caption: Elfrida Sinaga jalani sidang pelanggaran kasus UU ITE ujaran kebencian di Facebook di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (18/7/2017).

Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE menceramahi Elfrida Sinaga terdakwa yang dilaporkan dengan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Sidang berlangsung rangka agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (18/7/2017).

Sidang diketahui dipimpin Fitra Dewi Nasution beranggotakan dua hakim anggota Fhytta Sipayung dan Simon CP Sitorus.

Fitra Dewi Nasution menceramahi Elfrida Sinaga yang merupakan istri polisi Simalungun dan ibu dari Vanny Simbolon seorang Polwan muda di Polres Siantar.

Fitra meminta agar Elfrida jangan merasa terhina jika diejek sering naik angkot. Hal ini juga berdasar pengakuan Elfrida yang merasa terhina disebut sering berpergian naik angkot, Si Kurus, berbau nafas tak sedap.

"Terdakwa itu jangan merasa hina naik angkot dan dibilangi naik-naik angkot. Kalau dikasih uang Rp 10.000 naik angkot diterima saja. Disyukuri. Kami ini hakim-hakim pun naik angkot juga, kok," kata Fitra Dewi Nasution.

"Ini lah kalian omak-omak (ibu-ibu) sosialita bergenk. Padahal kalian cantik-cantik, tapi kok begitu," imbuh Fitra lagi. 

Dalam sidang, Hakim mempertanyakan terkait kata-kata lont*, anji**, bab* yang dilontarkan Elfrida kepada Morina Purba. Majelis mempertanyakan alasan kenapa Elfrida berujar hinaan dan kebencian sesuai laporan Morina Purba dengan bukti media sosial Facebook.

Elfrida mengaku hinaan Morina Purba kepada dirinya sudah membuatnya merasa direndahkan hingga kesal lantaran juga tidak sesuai fakta. Namun setelah mendengar ceramah dan penjelasan hakim Elfrida mengaku enyesal.

"Saya merasa kesal sehingga berbuat seperti itu. Saya menyesal. Saya nyesal," katanya.

Elfrida diketahui disangkakan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE (Informasi dan Transaksi Teknologi) junto pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Tersangka dilaporkan ke Polda Sumut dilaporkan Morina Purba warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Laporan tertuang di nomor STTLP/138/II/2016/SPKT I, tanggal 5 Februari 2016. Kejadian itu menurut pelapor berlangsung tanggal 24 Januari 2016 di Jalan Bola Kaki No 4, dengan akun facebook bernama Elfrida Sinaga.

Dikutip dari Tribun Medan