Cari

Marianne Donse Tobing Buronan Koruptor Berulangkali Sebut Nama Tuhan Setelah Ditangkap Jaksa

Posted 30-07-2018 11:32  » Team Tobatabo
Foto Caption: Kejati Sumut dan Kejari Pekanbaru press release tangkapan DPO Marianne Donse Tobing yang didakwa korupsi vaksin maningitis untuk jemaah umroh Pekanbaru tahun 2011-2012 pada Jumat (27/7/18) tengah malam di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Marianne Donse Tobing terduduk lemas di ruang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Wajahnya kuyu, ia kerap memejamkan matanya usai ditangkap petugas Intelijen karena terlibat kasus korupsi vaksin meningitis.

Saat dibawa keluar dari ruang Intelijen, perempuan berkaos merah yang menyandang gelar dokter gigi ini berjalan tertatih-tatih dipapah dua jaksa perempuan yang turut menangkapnya.

"Bapa, tolong kuatkan aku. Bela aku bapa di surga," kata Marianne sesenggukan, Jumat (27/8) tengah malam.

Meski sesenggukan, air mata Marianne tak menetes. Ia mengepal erat kedua tangannya yang dipegangi jaksa wanita berseragam sipil.

"Tuhan Yesus, bantu lah aku. Kuatkan aku Tuhan," katanya berulang-ulang. Saat melihat kerumunan awak media, Marianne kembali memejamkan matanya.

Selama pemaparan berlangsung, Marianne menundukkan kepala, sesekali bergumam mengucap nama Tuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Erianto mengatakan, Marianne adalah satu dari dua buronan kasus korupsi vaksin meningitis.

Sejak tahun 2014, Marianne masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama mantan Kepala Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Iskandar.

Menurut Suripto, Marianne ditangkap di Jalan Johanes Hutabarat No 71 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat siang.

"Sebelum menangkap Marianne, petugas kami dibantu Intelijen Kejati Sumut mengikutinya selama dua hari. Ia kami bekuk saat membeli ulos," kata Suripto.

Dalam kasus korupsi pengadaan vaksin meningitis, Marianne dan tiga orang lainnya telah divonis hakim selama empat tahun.

Lalu, ia mengakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2014, MA menguatkan putusan pengadilan dan meminta Marianne dieksekusi," kata Suripto.

Setelah dinyatakan bersalah, Kejari Pekanbaru sempat beberapa kali memanggil Marianne.

Namun, yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri ke Sumatera Utara.

"Rencananya, yang bersangkutan akan langsung kami bawa ke Pekanbaru," kata Suripto.

Kasus korupsi yang mendera Marianne berawal saat jamaah haji tahun 2011 dan 2012 melakukan pemeriksaan meningitis di Pelabuhan Pekanbaru.

Marianne yang kala itu menjabat sebagai Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah bersama Kepala KKP, Iskandar melakukan mark up harga pengecekan kesehatan.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian Rp 587.370.000. 

Dalam kasus ini, terpidana korupsi vaksin meningitis lainnya bernama dr Suyitno telah selesai menjalani masa hukuman.

Namun, terpidana Marianne dan Iskandar kabur saat dipanggil kejaksaan. Marianne kabur ketika mendapatkan penangguhan dari pengadilan.

"Saat putusan MA keluar, Marianne ini tengah mengandung. Kemudian, ia ditangguhkan. Ketika itu, Marianne memanfaatkan situasi untuk melarikan diri," ungkap Suripto.

Untuk terpidana Iskandar yang merupakan mantan Kepala KKP Pekanbaru, sambung Suriptyo, kabur ketika mengalami kecelakaan.

"Iskandar juga kabur. Waktu itu, ia mengalami kecelakaan dan kakinya patah. Karena perawatan, yang bersangkutan melarikan diri sampai saat ini," katanya.

Dalam kasus korupsi vaksin meningitis ini, Marianne divonis empat tahun, denda Rp 200 juta, dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 juta.

Dikutip dari Tribun Medan
Tags