Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Tobasa Dituntut 7 Tahun Penjara
Medan - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, dituntut masing-masing 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yakni Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Distarukim Tobasa, dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6/2017).
Dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga, jaksa juga menuntut keduanya masing-masing membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dari total anggaran nilai proyek Rp 6 miliar. Terdakwa Franky Mario dikenakan biaya UP lebih tinggi yakni sebesar Rp 2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita diperintahkan hanya membayar Rp 10 juta.
Jaksa menyebutkan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami minta waktu dua minggu majelis untuk menyiapkan pembelaan," sebutnya.
Usai sidang, jaksa Josron S Malau mengatakan dalam kasus ini ada satu orang lagi yang terlibat yakni Ir Leonardo Pasaribu. Ia merupakan Komisaris Direktur PT Zola rekanan Distarukim Tobasa. Pihaknya juga sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa.
Kasus ini, lanjutnya, pada 2013 ada pembangunan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Distarukim Tobasa dengan pagu anggaran Rp 6,4 miliar. Ditengah jalan pelaksanaanya anggaran berubah menjadi Rp 6,1 miliar.
Ia mengatakan rencananya pembangunan listrik masuk desa ini, ada 47 desa yang akan disurvei. Tetapi saat dimasukkan penawaran hanya 7 desa yang disetujui lalu disurvei. "Akan tetapi Saat pengerjaanya hanya 2 desa yang selesai sedangkan 5 desa tidak selesai 100 persen pengerjaan. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih," ucapnya. (zahendra)