Gubernur Edy Rahmayadi Enggan Tandatangani Kesepakatan Anggaran, Ini Kata Zeira Salim Ritonga
Medan - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dengan Pemerintah Sumatera Utara, kembali gagal dilakukan, bahkan lebih parahnya dibatalkan karena tidak ada kecocokan antara kedua belah pihak.
Sidang Paripurna kali ini, membahas pengusulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2018/2019.
Zeira Salim Ritonga, anggota dewan dari Fraksi partai PKB yang ditemui Redaksi seusai rapat, mengatakan keputusan pemerintah daerah jelas melanggar kebijakan dari pusat.
Lantaran, sebelumnya para dewan sudah melakukan rapat di Jakarta, pada saat kunjungan kerja, dan sesuai dengan keputusan yang dilakukan, pemerintah sepakat dengan dewan terkait tentang anggaran tersebut.
"Kita sudah membahas, pada Minggu lalu, P-APBD dan melalui banggar, dengan TAPD, bahkan pembahasan ini juga dilakukan di Jakarta, pada saat kunjungan kerja, agar cepat terselesaikan dan tidak menunggu waktu yang lama. Dan di situ sudah diputuskan bahwa kita sudah sepaham dengan anggaran yang sudah kita putusan bersama dengan pusat," ujar Zeira Salim Ritonga.
Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, saat ditemui Tribun Medan, di ruang rapat Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (24/9/2018) (TRIBUN MEDAN/SATIA)
Namun, pada saat rapat paripurna diadakan pada Senin (24/9/2018) penyataan berbeda disampaikan pemerintah melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Gubernur tidak mau menandatangani keputusan yang sudah dilakukan oleh DPRD dan Pusat.
Adapun perwakilan dari Gubernur yang hadir, yaitu Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sabrina beserta beberapa kepala biro.
Dikarenakan, Gubernur Sumatera Utara meminta data yang baru, bukan data sebelumnya yang sudah diputuskan oleh para dewan sewaktu melakukan rapat di di Jakarta.
"Namun, ketika rapat pada hari ini hendak menandatangani nota kesepahaman, data yang diberikan waktu di Jakarta dan saat paripurna berbeda, ya jelas kami tidak mau dan kami minta untuk dibatalkan, karena kami tidak mau melanggar UUD," katanya.
Dirinya juga menyatakan, perihal perbedaan yang terjadi antara dewan dengan pemerintah daerah Sumatera Utara. Lantaran pemerintah daerah bahkan akan memangkas anggaran tersebut, padahal dana sudah ditetapkan bersama dengan pusat, berapa jumlah pengeluaran hingga pendapatan.
"Dan kita klarifikasi kenapa bisa berbeda, alokasi belanja yang sudah disepakati berbeda saat paripurna ini. Pendapatan dari hasil tender, pergeseran-pergeseran anggaran dari yang tidak ditenderkan, kemudian kita belanjakan untuk kepentingan masyarakat, seperti hibah masjid dan perbaikan sekolah-sekolah dan itu tidak diakomodir pada data yang baru ini," ujarnya.
"Selama ini sesuai dengan Permendagri apa menjadi kesepakatan TAPD dan banggar itulah yang menjadi kesepakatan DPRD dan pihak pemerintah," ujarnya.
Atas pernyataan sikap yang dilayangkan pemerintah, Zeira mengaku sangat kecewa lantaran keputusan sudah dibuat dan disahkan bersama dengan pemerintah pusat.
"Kami juga sudah melakukan rapat dengan pemerintah, dan Gubernur Sumut tidak mau apa yang sudah disepakati, dia maunya yang baru, nah kami tidak mau, karena kami tidak mau melanggar UUD, kami mengikuti semua keputusan dari Kemendagri," katanya.
Dana yang sudah disepakati sewaktu melakukan rapat di Jakarta berkisar Rp 512 M, namun pada peripurna kali ini ada perputaran alokasi anggaran belanja, Itu yang tidak disetujui. Misalnya, dicontohkan Zera, pendapatan dari hasil tender misalnya Rp 257 M, disusutkan menjadi Rp 199 M. Kemudian pengalokasikan dana untuk yang lain-lain dianggap tidak penting.
"Kalau pun ini mau disahkan, sesuaikan dengan keputusan dari pusat, kalau Gubernur masih mau menandatangani yang baru, kami tidak akan mau menerimanya, karena ini jelas melanggar keputusan pusat. Kami tidak mau nanti ditodong," ujarnya
Pantauan Redaksi, ruang rapat paripurna sepi akan anggota dewan. Hanya belasan orang saja yang hadir.
Kursi pimpinan rapat hanya diisi oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.