Siswi SMEA di Brastagi Gagal Jual Diri. Pria Hidung Belangnya Keburu Ditangkap
BERASTAGI - Seorang Siswi SMEA swasta sebut saja sekolah X di Kota Berastagi berniat menjual diri kepada dua pria hidung belang yang kerap berkencan sama dirinya. Namun sebelum niat siswi tersebut (sebut saja Bunga ) kesampaian ternyata dua pria yang dikencaninya telah berurusan dengan Polsek Berastagi dan menjadi tahanan karena terlibat memiliki shabu – shabu.
Ceritanya bermula, Minggu (7/10) sekira pukul14.00 WIB kedua tersangka Sibuk Sitepu (46) dan Rabun Sebayang (37) warga yang sama asal Desa Tiga Pancur janji kencan dengan Bunga dan bertemu di Pasar Buah Berastagi.
Setelah pertemuan tersebut, Bunga meminta uang Rp100 ribu rupiah kepada kedua tersangka guna buat uang jajan. Usai diberi Rp100 ribu, Bunga mendatangi kedua pria hidung belang tersebut, dan mencoba meminta uang mereka kembali dan berjanji akan menemani dua pria ini untuk tidur bersamanya.
Kedua pemuda yang curiga bahwa Bunga akan menipu mereka kembali lantas memasang siasat. Setelah uang diberikan, lantas kedua pemuda ini meneriaki Bunga sebagai maling, sehingga menjadi pusat perhatian warga dan langsung diamankan ke Polsekta Berastagi.
Saat diamankan ke Polsekta Berastagi oleh warga sekitar, kedua tersangka juga ikut menemani warga. Siasat balas dendam langsung dilakukan Bunga dengan mengungkapkan kepada petugas, bahwa kedua tersangka memiliki shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut, keduanya digeledah polisi, dan ternyata didapati sebuah alat skop buat mengunakan shabu – shabu dari dalam rokok milik Sibuk Sitepu.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengeledahan ke rumah Sibuk Sitepu dan kembali berhasil mengamankan barang haram tersebut di dalam kamar nya.
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe kepada wartawan, Senin (8/10) sekira pukul 14.48 WIB, mengatakan pihaknya juga menemukan barang shabu-shabu di rumah Sibuk Sitepu sebanyak 1 paket shabu berisi 0.41 gram, berikut alat menghisap shabu seperti 1 botol plastik, kaca, mancis, dan 2 pipet.
“Dari pengakuan kedua tersangka, pihak nya mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli, dan akan dipakai oleh mereka berdua. Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara guna mempertanggungjawab kan perbuatan nya,” kata J. Munthe.
Sementara Bunga, dijelaskan J. Munthe pada malam itu dijemput orangtuanya berikut dengan Kepala Desa Tiga Pancur. Guna membawanya pulang ke rumah dan mendapat arahan dari orangtua nya.