Cari

Caleg Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Gelar Sidang Terbuka

Posted 15-10-2018 16:04  » Team Tobatabo
Foto Caption: Majelis sidang memimpin Sidang Terbuka Pelanggaran Administrasi anggota DPRD di kantor Bawaslu Tobasa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menggelar Sidang Terbuka Pelanggaran Administrasi (adm) Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Tobasa di Jalan Mulia Raja, Balige, Jumat (12/10).

Dalam sidang itu dihadirkan terlapor salah satu calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Dapil II, Tobasa.

Sidang terbuka itu dipimpin anggota Bawaslu Tobasa, yakni Ketua Majelis Thomson Manurung, Anggota Romson P Purba dan Anggota Juniat Sitorus.

Kemudian hadir pelapor Maria Sitorus, beserta terlapor berinisial BMS yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tobasa sebagai calon tetap anggota DPRD Tobasa dalam pemilu 2019 mendatang.

Turut hadir saksi, Lukman Manurung, Kepala Desa Sihiong, dan Harrizon W Hutabarat selaku Kepala Seksi Pembinaan aparatur Desa pada Dinas PMD PPA Tobasa.

Dalam persidangan itu, majelis sidang memintai keterangan kepada terlapor, pelapor, dan para saksi. Di mana menurut majelis, telah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh Caleg BMS, sebagaimana dalam laporan terlapor. Pelanggaran tersebut menyangkut satatus BMS yang sebelumnya sebagai Ketua BPD pada Desa Sihiong. Pasa saat mendaftar sebagai caleg, belum mengundurkan diri sebagai BPD.

Hal itu diakui Herrizon, di mana hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri atas nama terlapor. Namun dalam persidangan itu, Kepala Desa Sihiong Lukman Manurung mengaku bahwa terlapor sudah mengajukan surat resmi pengunduran diri terlapor ke pemerintahan Desa Sihiong pada 27 juli 2018. Sayangnya belum ditindaklanjuti dengan alasan ada berbagai kesibukan dan kendala lainnya.

Dikutip dari Newtapanuli.com