Cari

Satpam PT TPL Hadang Aktivis Masyarakat Adat?

Posted 16-10-2018 12:53  » Team Tobatabo
Foto Caption: Alat berat bekerja membabat hutan ulayat.

SIHAROPAS - Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan perlawan terhadap sikap dan tindakan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang melakukan penebangan di hutan alam di areal yang mereka klaim sebagai Kawasan Adat-nya. Perlawanan ini berbuntut penghadangan aktivis Masyarakat Adat yang ditengarai dilakukan oleh petugas sekuriti PT. TPL, di Simpang Aek Nauli, Simalungun, Minggu malam (14/10/2018).

Masyarakat Adat juga menyebut penebangan hutan alam oleh pihak PT. TPL sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan atau konservasi sumber daya alam.

Dalam rilisnya, Lamtoras menyampaikan kronologi peristiwa penghadangan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak sebagai berikut ini:

Kronologis Insiden Penghadangan Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Warga Sihaporas oleh Satpam TPL di portal Simpang Aek Nauli, Kabupaten Simalungun:

JUMAT (12/10/12018)

Sekitar Pukul 12.15 WIB Warga Sihaporas dan Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) kebetulan mendapati adanya aktivitas penebangan hutan di hutan, tepian sungai.

Lokasi penebangan terletak di bekas lokasi tiga/onan/pekan/pasar, yaitu Tiga Siholiholi. Lokasi yang menjadi salah satu situs warisan Ompu Mamontang Laut. Pada masanya, puluhan bahkan ratusan tahun silam, lokasi ini menjadi titik kumpul perdagangan/pasar warga sekitar. Di sekitar lokasi ini juga terdapat Bombongan Nabolon (Bendungan/kolam Besar) tempat pengembangbiakan ikan alami di air sungai.

MINGGU (14/10/2018)

Pukul 15.35 WIB Enam orang warga Sihaporas dan pengurus Lamtoras mendampingi aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Sdr Roganda Simanjuntak, Wilson Nainggolan dan rekan mengecek lokasi penebangan kayu di bekas Tiga Siholiholi. Diperoleh titik koordinat: 47 N 0489367 UTM 0302717 atau berdasarkan Google Maps: 2.738503, 98.904177 (http://mapcoordinates.co.nf/?q=2.738503,98.904177).

Warga Sihaporas dan pengurus Lembaga Adat Lamtoras turut mendampingi aktivis AMAN Tano Batak. Mereka bersama-sama menyaksikan dengan mata kepala sendiri terjadinya penebangan kayu dan perambahan hutan yang patut diduga melanggar sempadan sungai dan (daerah alirah sungai) Tiga Siholiholi: kurang 100 meter dari sungai atau 50 meter dari anak sungai (Pasal 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).

Tampak 4-5 orang pekerja, menebang pohon menggunakan alat berat. Tampak gelondongan kayu bulat yang sudah dipotong-potong panjang ukuran sekitar 5-10 meter, terlihat ditumpuk. Tampak tunggul penebangan pohon antara lain berdiameter lebar kurang-lebih 70 s/d 100 cm.

Menurut warga, tumpukan kayu tinggal sedikit. Kayu seperti jenis Hoting, Simartolu, dan jenis lainnya yang bagus sebagai bahan bangunan. Hari Jumat silam, gelondongan kayu masih banyak menumpuk.

Begitu tiba di lokasi, pekerja tampak menghentikan operasional. Satu per satu mandor meninggalkan lokasi, meninggalkan operator alat berat. Operator alat berat pun segera berhenti dan memindahkan alat berat menuju ke jalan.

  • Sekitar Pukul 18.00 WIB
    Pengurus Lamtoras dan warga Sihaporas mengadakan rapat di Jabu Balga, membahas mengenai persiapan pesta adat 4 tahunan “Patarias Debata Mulajadi Nabolon” yang akan dilaksanakan pekan depan, 23-25 Oktober. Sebagian kelompok pendamping, pengurus AMAN, turut mendengar jalannya rapat.
  • Sekitar pukul 19.45 WIB
    Pengurus AMAN pamit pergi untuk melanjutkan perjalanan ke tempat lain, seterusnya pulang ke Balige.
  • Sekitar Pukul 20.05 WIB
    Pengurus AMAN yabg berserta beberapa warga dan pengurus lembaga Adat, dicegat satpam di portal/palang Simpang Aek Nauli. Mereka dilarang keluar (menuju Jalan Raya Trans Sumatera: Siantar – Parapat) dengan alasan sore sebelumnya mengambil foto di lokasi penebangan.
  • Sekitar Pukul 20.15 WIB
    Aktivis AMAN menelepon Pengurus Lembaga Adat Lamtoras memberitahukan bahwa mereka dicegat, dan meminta bantuan agar warga berangkat ke portal di Aek Nauli yang berjarak kurang lebih 6 km.
  • Sekitar Pukul 20.40 WIB
    Beberapa warga Sihaporas dan pengurus Lembaga Adat Lamtoras tiba di portal/palang pintu di Aek Nauli. Banyak orang berbadan tegap, sekitar 7-10 orang berada di pos sekuriti.
  • Sekitar Pukul 20.45 WIB
    Portal dibuka
  • Sekitar Pukul 20.50 WIB
    Puluhan orang warga Sihaporas dan pengurus Lembaga Adat Lamtoras berdatangan lagi ke Portal/palang pintu di Aek Nauli. Mereka menumpang mobil pick-up dan sepeda motor. Sebagian tampak emosional, membawa peralatan pembelaan diri seperti parang, pisau dan tombak berburu (disimpan di mobil), dengan maksud hendak memberi pertolongan kepada aktivis AMAN agar dibebaskan.
  • Warga marah atas kesewenang-wenangan satpam melarang warga melintas keluar-masuk akses ke desa, yang sudah ada sekitat 200 tahun padahan PT TPL baru beroperasi di kawasan Sihaporas barusan, sejak sekitar tahun 1987- 1989.
  • Bersama ini Warga dan pengurus Lembaga Adat Sihaporas Lamtoras merasa keberatan, karena penebangan hutan merugikan secara langsung masyarakat sekitar, yani berupa:
    • Pencemaran air minum di hulu sungai Sihaporas. Kualitas air minum yang biasa jernih, hari-hari ini menjadi butek, keruh, kotor seperti air susu.
    • Dugaan pencemaran lingkungan dan air minum oleh racun kebun eukaliptus yang rutin dilakukan penyemprot pada gulma/rumput di bawah eukaliptus
    • Pelanggaran sempadan sungai: anak sungai/sungai kecil 50 meter dan sungai besar 100 meter.

Dikutip dari BatakToday.com