Bawaslu Karo Ingatkan Caleg dan Partai Pasang APK Sesuai Ketentuan KPU
KABANJAHE - Dalam masa Pemilu seperti saat ini, salah satu cara memperkenalkan para calon adalah dengan media Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain nama dan foto, biasanya pada APK seperti striker, spanduk, maupun baliho, juga tertera kalimat-kalimat yang menarik simpati masyarakat.
Seperti yang terdapat di beberapa lokasi di Kabupaten Karo, terlihat sudah banyak bertebaran APK dari calon wakil rakyat untuk pemilihan di daerah maupun nasional.
Namun, baik calon wakil rakyat maupun partainya terkadang lupa untuk memperhatikan rambu-rambu regulasi pemasangan APK tersebut.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, mengimbau kepada para peserta Pemilu agar tetap menaati peraturan yang ada. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan, mengungkapkan saat ini memang sudah memasuki masa kampanye. Namun, dirinya menyebutkan untuk APK yang marak di lapangan sebenarnya belum memenuhi ketentuan.
"Yang jadi permasalahan saat ini, APK yang ada di lapangan itu belum sesuai dengan ketetapan dari KPU. Sehingga bisa dikatakan APK yang ada saat ini merupakan tidak resmi," ujar Abraham, saat dihubungi via seluler, Minggu (18/11/2018).
Abraham menyebutkan, walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperbolehkan untuk berkampanye, tetap saja para peserta Pemilu harus taat kepada aturan yang telah ditetapkan. Seperti perihal regulasi dalam pemasangan APK, yang seharusnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Seharusnya pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan dari KPU. Baik dalam segi ukuran, serta konten isi yang terdapat di dalam APK tersebut," katanya.
Abraham menjelaskan, dalam regulasi yang membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye, ada dua syarat. Pertama, APK yang telah disediakan oleh KPU, kemudian usulan dari partai politik dengan syarat desain dari APK sudah disahkan oleh KPU.
"Menurut koordinasi kita dengan rekan-rekan dari KPU, APK yang sudah terpasang itu bukanlah desain yang telah disepakati oleh KPU,"
Dalam waktu dekat, Bawaslu dan KPU akan menggelar sosialisasi dengan para stake holder untuk memberikan pemahaman terkait peraturan tentang pemasangan APK. Abraham menyebutkan, di acara tersebut nantinya juga sekaligus bertujuan untuk pendekatan secara persuasif mengenai penurunan APK.
"Nanti kita imbau kepada para Caleg dan Parpol untuk segera menurunkan sendiri APKnya. Namun bilamana tidak juga dicabut sesuai batas waktu yang kita tentukan, maka kita yang akan langsung terjun ke lapangan untuk menurunkan APK tersebut tanpa," ucapnya.
Komisioner KPUD Karo Anwar Megga Tarigan SH, mengaku beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari partai politik yang ikut pada Pemilu di Kabupaten Karo. Anwar mengatakan, pertemuan kemarin dalam rangka rapat untuk menentukan desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan oleh masing-masing Parpol.
"Jadi rapat koordinasi kemarin sekaligus sebagai arahan kepada Parpol untuk segera menyerahkan desain APK ke KPU. Sekaligus kita juga sudah menetapkan aturan APK, seperti materi, bentuk, dan ukurannya," pungkasnya.