Saat Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Diperiksa Bawaslu, Ferdinand Hutahaean: Apakah Ngeles. . .
JAKARTA - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi kantor Bawaslu RI, pada Jumat (2/11/2018).
Kedua menteri Jokowi ini memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada Bawaslu.
Hal tersebut terkait adanya laporan dugaan pelanggaran peraturan kampanye saat jumpa pers penutupan Annual Meeting IMF-WB tanggal 14 Oktober 2018 lalu di Bali.
Saat sesi foto bersama dengan Dirut IMF dab Bank Dunia, Luhut dan Sri Mulyani tampak mengacungkan jari telunjuk, seolah mengisyaratkan kampanye calon presiden nomor urut 01.
Foto mereka pun beredar luas di media sosial, hingga dilaporkan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Foto Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan IMF Nusa Dua Bali, Minggu (14/10/2018). (Instagram Christine Lagarde)
Luhut menjelaskan kepada Bawaslu RI, bahwa acara dan jari telunjuknya tersebut tidak ada dalam urusan kampanye.
Berikut postingan Luhut Pandjaitan yang dikutip Tribun-Medan.com melalui akun Facebooknya yang terverifikasi, pada Jumat (2/11/2018).
Sore tadi (2/11) saya datang ke kantor Bawaslu RI karena saya menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya dan Bu Sri Mulyani diundang untuk memberikan klarifikasi atas adanya laporan dugaan pelanggaran peraturan kampanye saat jumpa pers penutupan Annual Meeting IMF-WB tanggal 14 Oktober lalu di Bali.
Saya menjelaskan Kepada Bawaslu bahwa acara tersebut tidak ada dalam urusan kampanye. Yang terjadi dalam momen penutupan itu adalah luapan kegembiraan saat Madam Lagarde (Pimpinan IMF) dan Jim Yong Kim (Presiden World Bank) dan beberapa pihak lain menyatakan bahwa tidak terbayangkan Indonesia mampu menyelenggarakan rapat tahunan IMF-WB di Bali ini pada tataran kelas dunia.
Kesuksesan kami tim panitia dalam menjalankan peran sebagai tuan rumah tersebut, mengangkat Indonesia pada standar yang lebih tinggi daripada apa yang kami bayangkan sebelumnya.
Maka spontanlah terjadi, kita bilang Indonesia nomor satu, great Indonesia. Spontan juga gestur tubuh kami mengekspresikan kebanggaan itu. Saking tenggelamnya kami dalam kegembiraan, tentu tidak sempat lagi kami memikirkan untuk berkampanye. Apalagi dihadapan kedua pimpinan lembaga internasional yang tidak terlibat dalam tahun politik.
Siapapun yang berada dalam situasi tersebut akan merasakan kebangaan luar biasa. Lagipula, siapa yang tidak bangga negaranya dipuji oleh dunia internasional?
Foto Luhut dan Sri Mulyani Klatifikasi ke Bawaslu (Facebook@luhutbinsarpandjaitan)
Tanggapan Ferdinand Hutahaean
Sementara, Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemanggilan Menteri Keuangan Sri Mulyanidan mengundang Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Melansir dari akun Twitter Ferdinand @Ferdinand_Haean, pada Jumat (2/11/18), dalam cuitannya, Ferdinand menebak jawaban Sri Mulyani dan Luhut.
Ferdinand menilai jika Sri Mulyani dan Luhut mengakui maka bisa termasuk pidana pemilu dan masuk bui.
"Kira2 Luhut dan Sri Mulyani apakah akan ngeles sprt ketika diwawancara TV One itu? Atau akan jujur mengakui?
Masalahnya kalau diakui, ini kan pidana pemilu, bs masuk bui," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu mengundang Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untun klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait keberpihakan terhadap salah satu calon presiden saat penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melalui pesan singkat mengatakan, agenda klarifikasi terhadap keduanya akan dilaksanakan pada Jumat pukul 15.00 WIB.
Agenda klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan warga masyarakat Dahlan Pido pada Kamis (18/10/2018).
Dahlan yang didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia.
Dugaan pelanggaran terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio, yang mengarahkan untuk menggunakan jari satu saat berfoto yang merujuk pada pasangan calon presiden.
Ia membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian.
Larangan pejabat
Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Sementara, Pasal 283 menyebutkan: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.