Cari

Topan Siregar Penyebar Foto Editan Minta Maaf, Apakah Kasusnya Dihentikan?

Posted 21-11-2018 13:39  » Team Tobatabo
Foto Caption: Konferensi pers permintaan maaf Topan Siregar Terhadap Grace Natalie

JAKARTA - Salah satu penyebar foto syur editan Ketum PSI Grace Natalie, Topan Pratama Siregar, telah menemui langsung korbannya dan meminta maaf. Meski pelaku sudah meminta maaf, apakah kasusnya bisa disetop? 

Polri mengatakan, meski pelaku sudah meminta maaf kepada korban, tidak serta-merta kasusnya dapat dihentikan. Polri tetap melakukan penyelidikan. Bila ditemukan bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan. 

"Grace Natalie-nya bagaimana. Kalau itu tindak pidana murni, bahasanya Grace Natalie menerima," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

"Tapi, kalau dari polisi nggak begitu saja dihentikan. Lihat konstruksi hukumnya, kalau terpenuhi atau tidak terpenuhi, penyidik ada alasan objektif dan subjektif untuk meneruskan kasus tersebut," imbuh Dedi.

Sebelumnya, salah satu penyebar foto syur editan Ketum PSI Grace Natalie, Topan Pratama Siregar, telah menemui langsung korbannya dan meminta maaf. PSI mengimbau semua penyebar foto editan Grace yang telah dipolisikan segera minta maaf.

"Terhadap terlapor lainnya, kami sangat mengapresiasi bila atas dasar kesadaran sendiri tanpa tekanan pihak mana pun segera meminta maaf. Bila tidak, ya kami sudah serahkan kasus ini kepada pihak berwenang. Silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap ikuti mekanisme hukumnya," ujar kuasa hukum PSI, Muannas Alaidid, saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/11).

Apakah PSI akan melanjutkan laporan polisi setelah Topan meminta maaf? Untuk diketahui, selain melaporkan Topan, PSI mempolisikan pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, dan pemilik akun IG Achysaputra. 

"Soal adanya permintaan maaf dari salah satu terlapor, sepanjang delik aduan itu masih kewenangan kami Pasal 27 ayat 3 UU ITE, sah bila dicabut. Masalahnya, laporan kami tidak hanya delik aduan, tapi juga ada delik biasa, jadi tidak serta-merta bisa dicabut karena keinginan korban (Grace). Karena ada Pasal 28 ayat 2 ITE (ujaran kebencian) dan Pasal 4 UU Pornogarfi," sebut Muannas. 

"Nah, delik biasa ini harus ada persetujuan dari Polri, tapi kami upayakan agar dipertimbangkan untuk bisa dicabut, namun belum bisa dipastikan," sebutnya.