Sahat Banurea Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Pakpak Bharat oleh Gubernur Sumut
SALAK - Pasca-kasus OTT yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat, Sekretaris Daerah (Sekda), Sahat Banurea mengaku telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pakpak Bharat oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Penunjukkan itu telah Sahat terima pada Senin (19/11/2018) lalu melalui Radiogram untuk memimpin jalannya roda pemerintahan di Pemkab Pakpak Bharat.
Sebab, Pemkab Pakpak Bharat sempat mengalami kekosongan kepemimpinan, setelah Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat lowong sejak Februari 2019 lalu, karena meninggalnya Maju Ilyas Padang.
"Kami sudah menerima radiogram dari bapak Gubernur Sumut yang ditunjukkan kepada kami selaku Sekda untuk melaksanakan tugas sehari-hari bapak bupati," kata Sahat, di lapangan upacara kantor Bupati Pakpak Bharat, kompleks Sindeka, Salak pada Rabu (21/11/2018).
Maka dengan penunjukkan itu, Sahat akan memimpin tugas-tugas di Pemkab Pakpak Bharat yang sebelumnya biasa dilaksanakan oleh bupati.
Termasuk menginstruksi setiap Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) agar tetap menjalankan tugas masing-masing demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Segala sesuatu yang sifatnya strategis, termasuk penyusunan R-APBD 2019, kami akan berkonsultasi dengan Pemprov Sumut, meminta arahan dari gubernur, apa yang harus kami lakukan terkait hal itu," sebutnya.
Sahat pun menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa hukum yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat non-aktif, Remigo Yolando Berutu dan Plt Kadis PU Pakpak Bharat, David Anderson Karo Sekali.
"Kami turut prihatin atas permasalah ini," ujarnya.