Cari

PNS Kehilangan Rp 260 Juta di Mobil, Polisi Tembak Eben Pasaribu

Posted 13-12-2018 20:06  » Team Tobatabo
Foto Caption: Eben Pasaribu juga merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2014 di Polsek Medan Kota

Jangan sekali-sekali meninggalkan barang berharga di mobil jika tidak ingin mengalami seperti yang dialami Immanuel Chrsitiani Novri.

Ia kehilangan uang Rp 260 juta yang diletakkan di mobilnya, Rabu (12/11) bulan lalu.

Setelah membuat laporan ke Polrestabes Medan, selang sebulan kemudian baru satu pelaku berhasil ditangkap.

Namun tiga lagi masih buron.

Bermula saat Immanuel Christiani sedang jalan bersama keluarganya menggunakan mobil.

Saat turun di Jalan Sutomo Medan, pria yang bekerja sebagai PNS ini meninggalkan uang Rp 260 Juta di mobilnya.

Eben Pasaribu bersama rekannya mengendarai sepeda motor Honda lalu datang merusak pintu mobil dan mengambil uang milik Christiani.

“Jadi, sewaktu korban hendak menuju mobilnya yang terparkir di Jalan Sutomo, tepatnya di tempat jualan APL, korban terkejut melihat pintu depan mobil sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Pada saat itu, pelapor mengetahui uang senilai Rp 260 juta di jok mobilnya sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (13/12).

“Aksi pelaku terlihat pengendara mobil lain dan berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke polisi," terangnya.

Penyelidikan serta keterangan saksi pun diperoleh, bahwa salah seorang pelakunya bernama Eben, warga Sei Mati Belawan.

Dari situ, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus bergerak melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Belum sampai di tempat yang dituju, polisi melihat keberadaan Eben di Jalan Yos Sudarso, Simpang Kantor Medan Labuhan.

“Kita langsung menangkap dan mengamankannya,” terang AKBP Putu.

Awalnya, penangkapan pelaku terbilang mudah. Pasalnya, Eben tak melawan.

Pria pengangguran itu mengakui pada petugas bahwa ia menggondol uang milik korban bersama tiga rekannya.

Namun tiba-tiba Eben mencoba kabur saat polisi membawanya guna dilakukan pengembangan terhadap rekan Eben yang ikut terlibat serta untuk menunjukan barang bukti maupun hasil kejahatannya.

“Karena mencoba kabur dan telah diberi tembakkan peringatan namun pelaku tetap mengindahkan, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai kaki pelaku, Eben. Selanjutnya, kita membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP Putu. 

Setelah mendapat perawatan, polisi kemudian membawa Eben ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepedamotor Honda Sonic warna Hitam BK 6723 ABW, yang digunakan Eben dalam perampokan itu. 

Sedangkan tiga rekan Eben masih dalam pencarian polisi.

Berdasarkan hasil interogasi, Eben mengaku mendapat bagian sebesar Rp50 juta.

Uang tersebut digunakannya untuk membeli sepedamotor baru.

“Tersangka, Eben Pasaribu juga merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Tersangka mendapat vonis 1 tahun 4 bulan, serta terlibat kasus pencurian tahun 2015 di Polsek Medan Kota dengan vonis 1 tahun penjara,” jelasnya.

Dikutip dari IDNTimes