Akhirnya Pembunuh Anggota IPK Jarisman Saragih Ditangkap Polrestabes Medan
MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan Jarisman Saragih (21) meninggal dunia beberapa hari lalu di Jalan Cemara, Gang Keadilan, lorong I Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP putu Yudha prawira SH SIK MH dan Kanit pidum Iptu Said Husein SH,SIK.
Keempat tersangka yang diamankan yakni masing-masing Ricky Sugiarto(25), Dicky pranoto als black(39) Danu indra als komeng (20) dan M Fadli(23).
Baca juga Masih Misteri, Pulang Pelantikan Anggota IPK Tewas Ditembak
Baca juga Jamin Saragih Anggota Ormas Tewas Mengenaskan, Diduga Dikeroyok Sekelompok Pemuda
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI mengatakan ke-4 pelaku ini sudah diberikan tindakan tegas dan mengakui melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas dengan menggunakan benda keras dan tajam.
Foto Polisi gelar barang bukti senjata penembakan anggota IPK
Barang bukti yang disita adalah 1 Potong balok kayu,11 anak panah dan 2 buah senapan angin.
kami menghimbau agar kedua belah pihak harus menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif di kota Medan dan diharapkan tidak ada lagi bentrokan antar organisasi masyarakat di kota Medan.
Pasal yang dipersangkakan pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e)KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 Tahun.