4 Satpam Unimed yang Menganiaya Joni Silalahi dan Stefan Ternyata Tak Punya Sertifikasi Satpam
MEDAN - Polrestabes Medan telah mengamankan 4 pelaku penganiayaan terhadap korban Joni Fernando Silalahi (30) dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing, yang terjadi di Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa (19/2/2019) kemarin.
Empat tersangka yang diketahui berprofesi sebagai Sekuriti itu, secara membabi-buta menghajar korban hingga meninggal dunia.
Ke empat Sekuriti itu, di antaranya M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26).
Ternyata tersangka Feri Zulham memiliki andil yang sangat besar dalam tewasnya Joni dan Stefan. Dialah yang paling banyak melakukan pemukulan terhadap para korban.
Memiliki perawakan tidak tinggi sekitar 164 cm, dengan rambut belah pinggir dan kumis tipis. Feri tampak gugup, berulang kali ia menarik nafas panjang saat diinterogasi.
Namun terungkap fakta baru, bahwa keempat Sekuriti yang berhasil diamankan di Polrestabes Medan, ternyata belum terverifikasi.
"Jadi keempat Satpam ini tidak punya sertifikasi Satpam. Makanya kami akan mengecek perusahaan Sekuritinya. Apakah mempunyai izin atau tidak. Karena keempat Satpam ini tidak punya sertifikasi Satpam," kata Putu di Polrestabes Medan, Sabtu (23/2/1019).
Lebih lanjut, apakah akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap pihak Unimed yang telah mempekerjakan Satpam tidak terverifikasi?, Putu mengaku masih melihat perkembangan.
"Nanti kedepan kita lihat, karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti kita lihat perkembangannya," jelas Putu.
Untuk diketahui, kejadian ini terjadi pada hari Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Ada seorang laki-laki yang melapor ke Pos Securiti di Unimed mengatakan bahwa diduga ada 2 orang laki-laki telah mengambil 2 buah helm dari sepeda motor yang terparkir.
Kemudian laki-laki yang melaporkan hal tersebut pun pergi. Sekitar 30 menit kemudian terlihat 2 orang laki-laki yang di curigai akan melintas, lalu di hadang oleh seorang Sekuriti dan dimintai untuk menunjukan STNK sepeda motor namun tidak bisa menunjukannya.
Sekuriti mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya, namun 2 orang tersebut menolak.
Sekuriti mencoba memborgol 2 orang laki laki tersebut dan memukulinya secara membabi-buta sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Namun sampai saat ini, tuduhan mencuri sepeda motor dan helm yang dialamatkan kepada korban Joni dan Stefan tak bisa dibuktikan oleh para pelaku.
Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan empat Satpam Universitas Negeri Medan sebagai tersangka pengerokan Joni dan Stefan yang berujung kematian, Sabtu (23/2/2018).
Ke empat satpam Unimed yang menghajar Joni dan Stefan tersebut adalah M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26).
Berdasarkan penyelidikan polisi atas kasus ini, ternyata ada 11 orang yang melakukan pengeroyokan, namun tujuh diantaranya kini sedang diburu polisi karena sudah melarikan diri.
Putu menjelaskan setelah kejadian pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Kita akan kejar terus pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiyaan hingga berujung kematian 2 korban ini," tukas Putu.
AKBP Putu menjelaskan dari tujuh orang pelaku yang mereka buru, terdapat beberapa mahasiswa, dan para pelaku ini terekam dalam video yang viral tersebut.
"Kita akan kejar terus pelaku lainnya. Termasuk ada beberapa mahasiswa yang ikut melakukan pemukulan," kata Putu di Polrestabes Medan, Sabtu (23/2/2019).
Kata AKBP Putu dari penyelidikan mereka, kasus ini berawal dari ketika ada seorang laki-laki melapor ke Pos Satpam di Unimed, bahwa ada 2 orang laki-laki telah mengambil 2 buah helm dari sepeda motor yang terparkir.
4 satpam UNIMED, pelaku pengeroyokan Joni dan Stefan digiring di Polrestabes Medan, Sabtu (23/2/2019) (Tribun Medan)
Laki-laki yang melaporkan hal tersebut pun pergi.
Kemudian sekitar 30 menit terlihat 2 orang laki-laki yang di curigai akan melintas, yaitu Joni dan Stefan.
Lalu dihadang oleh seorang Satpam Unimed dan dimintai untuk menunjukan STNK sepeda motor namun tidak bisa menunjukannya.
Satpam tersebut pun mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya, namun 2 orang tersebut menolak.
Lantaran merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.
Sekuriti kemudian mencoba memborgol 2 orang laki laki tersebut dan memukulinya secara membabi-buta sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Namun sampai saat ini, tuduhan mencuri sepeda motor dan helm yang dituduhkan kepada korban Joni dan Stefan tak bisa dibuktikan oleh para pelaku.
"Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm," kata Putu.
Ditanya soal kabar yang masih simpang siur, dimana sebenarnya korban menghembuskan nafas terakhir? AKBP Putu menjelaskan bahwa satu orang sudah tewas di Pos Satpam Unimed.
"Jadi satu korban meninggal di Pos Satpam dan satu meninggal saat dilarikan ke RS Haji Medan," ungkap Putu.
Kata AKBP Putu para pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Karena secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia," tegas Yudha.