Cari

Ketua Bawaslu Siantar Ungkap Banyak Caleg Tidak Paham Aturan

Posted 24-02-2019 11:01  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Siantar, waktu lalu.

SIANTAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih mengaku banyak calon legislatif tidak memahami aturan.

Hal ini diungkapkan saat roadshow atau kunjungan kerja Bawaslu Pematangsiantar untuk melakukan sosialisasi aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye dan aturan lainnya di sekretariat Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani.

Sepriandison Saragih dengan gamblang menjelaskan sejumlah aturan yang bersifat teknis terutama tentang penggunaan APK dan bahan kampanye selama masa kampanye yang saat ini berlangsung.

Ia menyebutkan pemasangan APK merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu. Pembuatan APK dibiayai oleh negara melalui APBN, yang difasilitasi oleh KPU dalam pembuatannnya.

Setiap partai politik sebagai peserta pemilu mendapat sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai politik. Ada juga APK tambahan yakni 5 baliho dan 10 spanduk, per kelurahan per partai politik.

Ditegaskan, seluruh APK tersebut sebetulnya sudah harus dipasang semua partai politik yakni 16 partai politik. Namun sesuai laporan dan tinjauan Bawaslu Pematangsiantar, APK-APK dimaksud belum dipasang.

“Masih ada beberapa parpol yang belum memasang APK. Bawaslu tak temukan baliho, spanduk atau umbul-umbul yang diproduksi oleh negara. Justru yang dipasang adalah yang diproduksi oleh caleg,” ungkap Sepriandison, Jumat (22/2/2019).

Disebutkan, tindakan Bawaslu yang menurunkan sejumlah APK produksi calon anggota DPRD merupakan bentuk penertiban. Terungkap partai politik juga belum melapor ke KPU tentang pemasangan APK-APK para pelaksana kampanye dimaksud.

“Makanya Bawaslu melakukan penertiban. Parpol tidak disalahkan, tapi regulasi yang kurang disosialisasikan,”ujarnya.

Kata Sepriandison terungkap alasan APK yang diberikan negara tak dipasang, karena faktor biaya pasang. Padahal peserta atau partai politik diwajibkan membuat rekening kampanye. Artinya, semua kegiatan kampanye harus tetap sepengetahuan parpol.

Dietagskan, partai politik atau peserta pemilu dalam masa kampanye saat ini bisa melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan jumlah peserta tak lebih 1000 orang, di ruangan tertutup atau ruangan terbuka.

Bisa juga melakukan kunjungan ke pasar atau tempat publik, tetapi semua kegiatan itu harus ada pemberitahuan dari partai politik kepada Bawaslu, KPU dan kepolisian. Pemberitahuan sifatnya berisi tentang siapa pelaksana, hari apa, jam berapa dan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut kemudian, pelaksana kampanye atau calon anggota DPRD bisa membagikan bahan kampanye berupa kartu nama, stiker, topi, souvenir, kaus, dan lainnya yang nilainya tak lebih Rp 60 ribu per unit.

Dia juga mengingatkan saat Bawaslu melakukan pengawasan, petugas wajib menunjukkan identitas dan selalu melakukan pengawasan mengedepankan etika.

“Kalau ada indikasi pelanggaran, cegah. Kalau tak dihiraukan boleh ditindak. Bawaslu memonitoring, bukan memata-matai,” tukasnya.

“Pencegahan itu tanggung jawab Bawaslu. Berkompetisi lah dengan baik. Bawaslu akan mengawasi dengan ketat. Tidak akan ada permainan. Tidak ada kita membeda-bedakan parpol dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.

Diketahui, Partai Demokrat merupakan partai politik ke-3 yang sudah dikunjungi Bawaslu Pematangsiantar. Sebelumnya adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar. Direncanakan seluruh partai politik akan dikunjungi guna menggelar sosialisasi dan edukasi aturan Pemilu 2019.

Dikutip dari Tribun Medan