Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Jalin Kerjasama Jadi Pengedar Narkoba
SIANTAR - Sepasang kekasih tertangkap menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di kampung Bahbayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap sepasang kekasih bernama Novi Hendra Indri (23) dan Ismanto (36).
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi melalui Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar melakukan penyelidikan dan melihat adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Polisi langsung menangkap tangan Novi. Lalu, polisi melakukan pengembangan masuk ke dalam rumah.
Saat polisi berada di dalam rumah, Anto dengan gegabah membuang dompet ke atas asbes rumah.
Dari dompet tersebut polisi menemukan empat klip sabu ukuran sedang, tujuh klip sabu ukuran kecil, dan timbangan digital.
"Pada saat dilakukan penggrebekan ke rumah pelaku. Pelaku Ismanto ada membuang sebuah dompet ke atas asbes di dapur rumah. Ketika dibuka ternyata berisikan narkoba,"ujar Iptu Zikri Muamar, Rabu (13/3/2019).
Ipti Zikri memastikan bahwa pelaku merupakan pengedar sabu dengan ukuran kecil dan sedang.
Pelaku memeroleh sabu dari seorang yang belum diketahui identitasnya.
Kepada polisi, pelaku menunjukkan nomor handphone pemasok sabu. Di handphone pelaku tertulis nama korntak "Sawit". Iptu Zikri memastikan pelaku sudah bekerja sama cukup lama.
"Pelaku tidak mengetahui identitas pemasok sabu tersebut. Ketika kita interogasi lebih lanjut, ia hanya menyimpan nomor handphone dengan nama Sawit,"ujarnya.
Pelaku terancam hukuman palimg singkat lima dan oaling lama 20 tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 angka 1 dan 112 angka 1.