Galian C Ilegal Marak di Taput, Masyarakat Waspada Bencana Longsor!
TAPUT - Beroperasinya kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal) akan merusak ekosistem dan lingkungan. Hal ini ditakutkan dapat menimbulkan bencana.
Maraknya Galian C ilegal itu pun membuat masyarakat resah. Adanya dugaan oknum pengusaha Galian C yang belum mengurus izin. Hal ini terlihat di lokasi Jalan Tarutung – Sibolga di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal ini di ungkapkan Bahari Simanjuntak. Ia mengatakan Pemkab Taput melalui dinas terkait agar mengecek ulang. Jika dibiarkan akan merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Tapanuli Utara.
“Walaupun saat ini perinzinan telah diambil alih oleh pihak Pemprov itu ada tembusannya kepada pihak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Taput. Siapa- siapa pemilik izin di Kabupaten Tapanuli Utara?” Ujarnya.
Ia pun menyarankan Pemkab Taput supaya melakukan pengecekan. “Banyak oknum pengusaha melakukan Galian C seperti di Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Pahae itu dapat meningkatkan PAD yang lebih besar lagi ke daerah. Oknum pengusaha nakal harus ditertibkan yang beroperasi secara illegal. Agar distribusi jelas yang seharusnya menjadi hak daerah. Pemerintah harus lebih seriuslah, agar daerah tidak rugi,” Jelasnya.
Sementara itu Kadis Pelayanan Perizinan Terpadu saat dikomfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa Galian C marak di Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pertambangan Galian C itu Kewenangan pihak Pemprov.
“Kami sudah menyurati pihak Pemprov. Dimana kami perlu data-data siapa pemilik izin di Kabupaten Tapanuli Utara? Ini pencegahan agar tidak ada gangguan bencana. Hingga sekarang belum ada,”ujarnya.
Disebutnya lagi, secara data faktual lebih ada dari provinsi. Sehingga ia juga tidak dapat bertindak.
“Secara informasi kita dapat, kita sudah lakukan pergerakan agar kegiatan Galian C distopkan. Jika mereka membandal, media diharapkan menerbitkan. Biarlah yang berwewenang melakukan tidak kepada mereka? ” Ucap Kadis. ( Friska Panjaitan )