Pemkab Taput dan HKBP Saling Klaim Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung
TAPUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanui Utara dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) saling klaim atas kepemilikan lahan seluas 5 Ha persegi tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
Sementara sebagian masyarakat selama ini mengetahui bahwa lokasi dari RSUD Tarutung adalah milik dari HKBP yang pengelolaanya diserahkan kepada Pemkab Tapanuli Utara.
Guber Batubara SE, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (1/4) )via seluler menyatakan tanah tersebut memang benar adalah milik Pemkab Tapanuli Utara.
Disampaikan, kepemilikan tanah tersebut didasari adanya penyerahan dari provinsi Sumut ke Pemkab Tapanuli Utara setelah adanya otonomi daerah tahun 1999. Selai. itu juga atas dasar penguasaan fisik yang dikuasai terus menerus oleh Pemkab.
Diterangkannya dulu tanah itu dihibahkan masyarakat Kenagarian Siwalu Ompu kepada Zending Batak. Tidak pernah ada penyerahan ke pihak HKBP.
Namun sejak kemerdekaan, Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola tanah itu sebagai balai pengobatan.
Ditambahkan Guber, sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Tapanuli Utara, masyarakat keberatan jika tanah tersebut diserahkan ke pihak HKBP.
“Pengakuan Masyarakat yang memberi tanah, mereka keberatan kalau itu diserahkan ke HKBP. Bahkan lebih baik itu kembali, kalau diserahkan ke HKBP,” ujar Guber Batubara.
Menurut Guber HKBP tidak pernah mengelola tanah tersebut dan lokasi berdirinya RSUD sudah tercatat sebagai aset Pemkab Tapanuli Utara.
Sementara itu kata Guber, Jumat (28/3/2019) lalu , pihak HKBP mengklaim kepemilikan tanah lokasi RSUD Tarutung berdasarkan surat dari kementerian kesehatan tahun 1959.
“Namun setelah dikonfirmasi ke Kementerian Kesehatan, surat tersebut tidak ada,. Arsip itu tidak pernah dilihat kementerian kesehatan,” ucap Guber.
Saat ini menurut Guber, Pemkab Tapanuli Utara sudah menyampaikan permohonan ke BPN untuk pembuatan sertifikat.
Terpisah Pareses HKBP distrik II s
Silindung, Pdt Deonal Sinaga enggan berkomentar banyak, dengan alasan masih koordinasi dengan Ephorus HKBP Pdt.Dr.Darwin lumbantobing.
Namun Pdt Deonal mengakui Bahwa Jumat (28/3/2019) lalu, ada mediasi antara Pemkab Tapanuli Utara dan pihak HKBP. Namun kedua belah pihak masih saling klaim. (Maju Simanungkalit)