Cari

Kasus Penyekapan, Oknum Polisi dan Pengacara Divonis 2 Bulan Penjara

Posted 09-04-2019 14:16  » Team Tobatabo
Foto Caption: Para terdakwa di persidangan. (ist/metro24jam.com)

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis masing-masing dengan hukuman 2 bulan penjara terhadap 6 terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal.

Keenam terdakwa tersebut terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap tiga korban, yakni Masri, Sakruddin dan Nzulafri.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” kata Jarihat di Ruang Cakra VII PN Medan, Senin (8/4/2019).

Keenam terdakwa yakni, Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menaniaya para korban terkait investasi Bitcoin.

Dalam amar putusan hakim, hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan keenam terdakwa terrbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim Jarihat.

Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Kasus ini berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai kereta dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir. Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan.

Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp 900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban.

Dikutip dari Metro24Jam