Cari

Soal Bupati Madina, Edy Rahmayadi: Kepala Daerah Tidak Netral Silakan Mengundurkan Diri

Posted 23-04-2019 13:49  » Team Tobatabo
Foto Caption: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi oleh Wakil Gubernur Musa Rajekshah, saat ditemui seusai melaksanakan salat, di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (22/4/2019).

MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, kepala daerah yang mengundurkan diri hendaknya mengikuti prosedur.

Pernyataan ini diutarakan Edy Rahmayadi saat ditemui seusai melaksanakan salat, di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (22/4/2019).

"Jadi begini, kalau Itu (SK) menggunakan prosedur. Kalau dia (Dahlan Nasution) cerdik dan cerdas di harus melaporkan kepada DPRD Kabupaten Mandailingnatal dan kemudian diadakan rapat paripurna. Setelah itu kemudian dilaporkan kepada menteri dalam negeri via Gubernur Sumatera Utara baru kemudian dikeluarkan SK-nya," ucapnya.

Dahlan Haslan Nasution dalam suratnya yang beredar luas menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri karena merasa jumlah suara untuk Jokowi-Ma'ruf Amin di Madina tidak sesuai dengan harapan.

"Walaupun kami nantinya tidak menjabat lagi sebagai Bupati, namun kami tetap Setia kepada Bapak dan kami berjanji siap membantu Bapak sepenuhnya manakala diperlukan," tulis Dahlan.

Edy Rahmayadi mengatakan, kepada daerah yang tidak netral sebaiknya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan.

Dikarenakan, jabatan kepala daerah itu seharunya mengayomi masyarakat.

"Yang tidak netral kepala daerah berarti silakan mundur itu. Kepala daerah ini untuk rakyat," jelasnya.

Terkait netralitas kepala daerah dalam Pemilu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah angkat bicara. 

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilpres 2019. Sedangkan kepala daerah boleh tidak netral asalkan sesuai aturan Bawaslu. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

"Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo, November lalu.

Menurut Tjahjo, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan capres-cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap capres-cawapres.

Dikutip dari Tribun Medan