Bunuh Daperum Nainggolan Sekeluarga, Haris Simamora Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari Daperum Nainggolan, istri dan dua anaknya di Bekasi?
Proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menghebohkan publik ini, sudah sampai pada tahap penuntuttan.
Terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.
Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin.
Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.
Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar Fariz.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban yang dimaksud yakni Doglas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar. Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam diserahkan kepada negara.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang digelar 24 Juni 2019, penasihat hukum Haris akan mengajukan pledoi pembelaan terkait tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sedangkan dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haris membenci Daperum sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama.
Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya. Dalam sidang, Harris bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris pada tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Haris.
"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Haris mengaku sakit hati akibat perkataan Daperum.
Ia pun menyebut menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.
"Lalu, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujar Haris.
Pada akhirnya, Haris membunuh korban beserta keluarganya.