Cari

Pura-pura Antar Korban Melapor ke Polres Karo, Ternyata Sopir Ini Bersekongkol dengan Perampok

Posted 10-05-2019 14:00  » Team Tobatabo
Foto Caption: Personel Satreskrim Polres Tanah Karo, menggiring para pelaku Curanmor dan Curas, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (9/5/2019)

Para pelaku kejahatan memiliki modus yang berbeda-beda untuk melancarkan aksinya.

Seperti tiga pria yang melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dengan modus memberi tumpangan untuk korbannya. Mereka adalah Novendo Barus, Enosta Tarigan, dan Boby Leo Sembiring.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan aksi tersebut dilakukan para pelaku di kawasan Kecamatan Barusjahe, Kamis (2/5/2019).

Dirinya menjelaskan, ketiga pelaku tersebut bertemu dengan korban di Desa Bingkawan, Kabupaten Deliserdang.

"Jadi kebetulan saat korban menunggu di pinggir jalan, para pelaku datang menghampiri mereka dengan menggunakan mobil. Kebetulan pelaku (Novendo) yang bawa mobilnya kenal dengan teman dari korban, kemudian ditawari ikut, tapi korban enggak mau karena penumpangnya laki-laki semua," ujar Ras Maju, Kamis (9/5/2019).

Setelah ditolak, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun, sekitar 30 menit kemudian salah Novendo Barus yang membawa mobil, mengajak kedua korban pergi bersama.

"Karena mengejar waktu, dan teman korban ini sudah kenal sama pelaku, jadi korban mau naik ke mobil pelaku. Korban duduk di sebelah sopir, dan bru Ginting di kursi baris kedua," katanya.

Ras Maju menyebutkan, saat di perjalanan korban sudah menaruh curiga kepada teman-teman sopir yang kebetulan saat di perjalanan menutupi bagian wajahnya. Kemudian, saat tiba di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kecamatan Dolat Rayat, para korban meminta untuk turun. Namun, sopir sempat menolaknya dengan alasan ingin mengantar para pelaku lainnya ke kawasan Barusjahe yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Tapi karena sudah semakin curiga dan tidak kunjung sampai di tempat yang dituju, korban meminta diturunkan di pinggir jalan, dan akan menghubungi rekannya. Kemudian, saat korban mengeluarkan telepon selulernya, para tersangka mulai bereaksi melakukan penodongan menggunakan senjata tajam di bagian leher dan perut.

"Jadi pas korban mau nelpon temannya, pelaku langsung menodong korban dengan pisau. Di mana korban yang di depan, ditodong oleh pelaku yang di belakang sopir, dan korban yang duduk di baris kedua, ditodong pelaku yang duduk di bangku baris ketiga. Mereka mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan seluruh barangnya," ucapnya.

Ras Maju melanjutkan, setelah barang korban berhasil dikumpulkan oleh para pelaku yang mengenakan tutup kepala, Novendo kemudian memutar balik arah mobilnya dan menurunkan empat orang itu di pinggir jalan.

Kemudian, Novendo mengantarkan para korban untuk membuat laporan pengaduan di Polres Tanah Karo.

Saat tiba di Polres, para korban semakin curiga dengan gelagat Novendo karena hanya dirinya yang masuk ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut. Kemudian tak berselang lama, dirinya kembali ke mobil dan mengatakan tidak bisa membuat laporan karena harus di Polsek tempat kejadian perkara.

"Saat akan berangkat ke sana, korban minta berhenti untuk menjumpai adiknya. Setelah jumpa dengan adiknya, dia bilang kerampokan dan curiga sopirnya terlibat. Kemudian mereka langsung ke sini lagi (Polres Tanah Karo), tapi pas tiba di sini sopir bilang dia nunggu di mobil saja," katanya.

Ras Maju menjelaskan, pada saat membuat laporan korban mengatakan kepada petugas juga mereka curiga sopir ikut terlibat. Namun, saat dimintai keterangan yang bersangkutan bersikukuh mengatakan jika dirinya juga menjadi korban.

"Tapi pas kami hubungi teleponnya yang katanya diambil, ternyata disimpan di dalam celannya. Jadi ternyata di jalan mereka sudah bersekongkol menggunakan pesan singkat dari teleponnya. Selanjutnya langsung kita lakukan pengembangan, dan dapat dua temannya yang lain. Tapi dua lagi masih menjadi DPO," ungkapnya.

Ras Maju mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada petugas. Kemudian, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki para pelaku.

Seorang pelaku Novendo, mengaku mulanya mereka tidak memiliki niat untuk merampok, dan hanya mencari penumpang bersama rekannya. Dirinya mengatakan, niat jahat tersebut terlintas setelah bertemu dengan para korban.

"Awalnya cuma mau cari sewa saja, enggak ada niat mau ngerampok," ucapnya.

Menurut pengakuannya, dari para korban didapat cincin dan telepon seluler milik korban. Setelah melancarkan aksinya, dan mengurangi kecurigaan korban, dirinya lantas mengantarkan para korban untuk membuat laporan.

"Kawanku itu yang turun, kalau korbannya tetap di mobil, terus saya antar ke sini (Polres) untuk membuat laporan, aku cuma ngawani aja," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, Ras Maju mengungkapkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Tags