Cari

Mawar Warga Pahae, Gadis Cacat Mental Hamil 6 Bulan. Diduga Dicabuli Tetangga

Posted 27-04-2019 16:13  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ilustrasi

PAHAE JULU - Gadis dengan kondisi cacat mental ,sebut saja namanya Mawar boru P warga Pahae Julu, Kabuparen Tapanuli Utara, Sumut ini sedang berbadan dua. Diduga Mawar mengalami tindak pidana ” Perbuatan Cabul Terhadap Anak”.

Diawali gunjingan dan pertanyaan ibu-ibu tetangga yang melihat perut gadis cacat mental itu semakin lama makin membesar seperti tanda tanda hamil.

Atas saran Bidan Poliklinik Desa(Polindes), Kamis (11/4/2019) Mawar dibawa  orangtuanya periksa ke Rumah Sakit Tarutung. Dan hasilnya positif usia kandungan Mawar enam bulan.

Kepada Newscorner.id Jumat(26/4/2019), U P (UP) ayah Mawar didampingi istrinya yang menderita stroke kronis ini mengatakan, sesuai pengakuan putrinya pelakunya adalah tetangganya dan sudah berkeluarga.

Dan itu dipertegas dengan ucapan Mawar menunjuk langsung TH, pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Dan dasar tersebut UP telah membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara Selasa(23/4/2019) yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) KabupatenTapanuli Utara.

Sementara Mawar saat ditanyai, hanya diam membisu, kesan trauma masih terlihat diwajahnya.

Diakui petani yang tinggal di Dusun Hutapea Sigarigar, Desa Simasom ini.

Putrinya yang hanya kelas 3 SD ini pernah menginap tidur dirumah terduga pelaku. Sebab putri terduga pelaku seorang pelajar kelas 3 SD adalah teman akrab Mawar.

“Mawar memang berteman akrab dengan putrinya, masih kelas 3 SD. Dan itulah saya ingat Mawar pernah manginap dirumahnya” ujar UP.

Diakhir keteranganya UP ayah dua anak ini berharap pihak kepolisian bisa menemukan pelaku dan mendapat ganjaran sesuai hukum.

Terpisah, Frengky A Sihite Komisioner KPID Kabupaten Tapanuli utara bidang penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum via seluler membenarkan adanya pendampingan kepada UP dalam pelaporan ke pihak Polres Tapanuli Utara terkait Mawar.

Dikatakan Frengky, informasi dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak yang menyebabkan Mawar berbadan dua didapat dari Agnes Simorangkir Bidan Polindes Simasom.

Mengetahui Mawar anak masih dibawah umur, KPID langsung melakukan penelusuran kepada UP orang tua dari Mawar.

Ditambahkan, dari komunikasi secara pribadi yang dilakukan oleh Istiana Nasution anggota KPID dengan Mawar. Diduga pelaku adalah TH tetangga korban.

“Korban juga mengaku TH melakukan perbuatan tersebut hanya sekali saat korban menginap di rumah pelaku” sebut Frengky.

Namun karena kondisi dari Mawar yang keterbelakangan mental ungkin bisa ia berubah-ubah dalam memberi keterangan
. Kkendati demikian KPID berkewajiban mendampingi anak usia di bawah umur yang bermasalah dengan hukum.

“Berharap agar pihak kepolisian melanjutkan ke proses pemeriksaan saksi-saksi atau terduga pelaku dan dilanjutkan penanganan hukum
agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan anak -anak dibawah umur bisa terlindungi,” Tandas Frengky A Sihite.

Dikutip dari newscorner.id