Kutip Pungli Pemakaian Mobil Damkar Rp 3 Juta, Lamgok Siahaan Didakwa Pidana Korupsi
MEDAN - Kutip pungli pemakaian mobil damkar di Dinas Pemadam Kebakaran, Asahan, Lamgok Siahaan (39) harus duduk di kursi pesakitan PN Medan, Rabu (13/6/2019).
Lamgok yang merupakan Kasi Pemadam Kebakaran didakwa memungut biaya Rp 3 juta untuk pemakaian 3 mobil damkar untuk kegiatan konser musik di Lapangan Adi Pradana Kisaran pada 29 Desember 2018
Selama pembacaan dakwaan, terdakwa tampak terus menunduk dan mendengar para jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Asahan, Harold Munurung menyebutkan bahwa kasus bermula pada 22 November 2018 di Kantor Pemadam Kebakaran, Asahan.
"Saksi Muhammad Fadhil selaku perwakilan Pihak Athalie Management datang dan menemui terdakwa untuk menyampaikan rencana peminjaman mobil damkar untuk kegiatan konser musik di Lapangan Adi Pradana Kisaran pada tanggal 29 Desember 2018 sekaligus memasukkan surat permohonan pinjam mobil damkar," terangnya.
Lalu, saksi Muhammad Fadhil datang kembali ke kantor Dinas Satuan Polisi Pramong Praja Bagian Pemadam Kebakaran, Asahan dan menemui terdakwa Lamgok Siahaan selaku Kasi Pemadam Kebakaran.
"Ia datang untuk menanyakan kembali terkait Surat permohonan pinjam pakai mobil damkar. Dan pada saat itu terdakwa mengatakan “itu suratnya sudah diterima, jadi nanti orang bapak datang lagi untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama, jadi kapan datang lagi," tuturnyam
Ia menjelaskan bahwa biaya pemakaian Pemadam Kebakaran satu unit adalah sebesar Rp. 1,5 juta sehingga dibutuhkan Rp 3 juta untuk 2 unit mobil damkar dan akan dibuatkan surat perjanjian kerjasamanyam
Dimana sebenarnya terdakwa mengetahui berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa tidak ada diatur perihal biaya pemakaian mobil pemadam kebakaran pada satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan.
Lalu pada 4 Desember 2018, saksi Muhammad Fadhil ditelpon oleh terdakwa kemudian mengatakan “pak ini suratnya sudah selesai".
Selanjutnya Saksi Muhammad Fadhil langsung menuju Kantor Bagian Pemadam Kebakaran, Asahan, terdakwa memberikan selembar surat perjanjian kerjasama kepada saksi.
"Kemudian terdakwa meminta meterai 6000 dari saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi Budiarti (Selaku Tenaga Kerja/Staf Administrasi Bidang Pemadam Kebakaran) untuk membawa surat perjanjian tersebut keluar kantornya," jelas JPU.
Kemudian Saksi Budiarti kembali lagi keruangan terdakwa sambil membawa surat perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani, kemudian Fadhil diminta untuk menandatangani di materai .
"Terdakwa Lamgok Siahaan meminta uang biaya peminjaman Pemadam Kebakaran tersebut sebesar Rp 3 juta, dimana selanjutnya Fadhil memberikan uang tersebut dengan kepada terdakwa Lamgok Siahaan," jelas Arnold.
Lalu terdakwa Lamgok Siahaan memberikan uang tersebut kepada saksi Budiarti untuk saksi Budiarti simpan dilacinya.
Tidak beberapa lama kemudian 2 Petugas Kepolisan Polres Asahan yaitu Akhmad Effendi dan Rudi Abdi Pramana masuk ke dalam ruangan terdakwa dan menemukan saksi Muhammad Fadhil dan Terdakwa Lamgok Siahaan.
"Kemudian para Petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar surat permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran, 1 lembar surat perjanjian kerjasama, 1 lembar surat Disposisi dan uang tunai sebesar Rp 3 juta," tambahnya.
Selanjutnya terdakwa Lamgok Siahaan dan saksi Muhammad Fadhil beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Asahan.
Terdakwa dikenakan Pasal 12 Huruf Jo Pasal 12 A dari Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana terdahap terdakwa dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.