Cari

AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas Tugas, Aditya Hasibuan Hadapi Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Posted 27-04-2023 10:19  » Team Tobatabo

TOBATABO - Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan bernama Ken Admiral telah mencapai tahap baru. Video penganiayaan ini telah menjadi viral di media sosial, dan kasus ini mirip dengan kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora.

Pelaku, Aditya Hasibuan (19), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga terkena dampaknya. AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Aditya Hasibuan ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut. AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar kode etik dan akan ditahan di tempat khusus (patsus). AKBP Achiruddin juga menghadapi ancaman sanksi demosi.

Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut. Polda Sumut telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk, salah satunya dari korban Ken Admiral. Aditya Hasibuan akan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Video penganiayaan tersebut menunjukkan Aditya Hasibuan memukul dan menginjak-injak Ken Admiral hingga berdarah. AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat hanya diam saat penganiayaan terjadi. Dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang masih dalam pendalaman oleh Propam Polda Sumut.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut untuk segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan jika terbukti mengancam menggunakan senjata api laras panjang terhadap Ken Admiral. Kompolnas juga mendesak tindakan tegas terhadap AKBP Achiruddin sebagai pelanggaran kode etik. Polda Sumut diminta untuk menyelidiki kasus penganiayaan dan penggunaan senjata api laras panjang tersebut secara transparan.

Kronologi kasus tersebut dimulai dengan pertukaran pesan antara korban dan pelaku terkait hubungan dengan wanita. Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2022, pelaku memukul korban di bagian pelipis dan menendang kaca spion mobil korban. Pada tanggal 22 Desember 2022, korban dan teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terjadi perkelahian di mana ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, terlihat hanya menonton dan menghalangi upaya penengah.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Polrestabes Medan sejak laporan dibuat pada Desember 2022. Namun, berkas perkara kemudian ditarik ke Polda Sumut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

Ini adalah perkembangan terkini dalam kasus penganiayaan tersebut.