Cari

KPK Periksa Adik Bonaran Situmeang

Posted 20-10-2014 13:37  » Team Tobatabo

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Hukum Tomson Situmeang, Senin (20/10). Adik Raja Bonaran Situmeang itu diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (20/10).

Priharsa menjelaskan pemeriksaan terhadap Tomson dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Selain Tomson, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang yang berprofesi wiraswasta serta seorang pengacara bernama Ria Anna Irene.

Dalam kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.

Sumber Sumutpos

 
 
 
 
 
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu
Bonapasogit | 10 tahun yang lalu