Parlindungan Purba Sosialisasikan Tarif Baru MPU di Medan
FOTO: SOSIALISASIKAN TARIF ANGKUTAN: Anggota DPD RI Parlindungan Purba berbincang dengan penumpang saat mensosialisasikan penyesuaian tarif angkutan umum di Jalan Balai Kota Medan, Selasa (20/1). Sosialisasi tersebut untuk mengetahui tarif angkutan umum yang telah ditentukan pasca turunnya harga BBM yaitu sebesar Rp 4.600/penumpang umum dan pelajar-mahasiswa Rp 3.000/penumpang (per estafet) di Kota Medan.
Medan, Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mensosialisasikan tarif baru Mobil Penumpang Umum (MPU) Kota Medan yang mulai berlaku sejak penurunan harga BBM jenis premium dan solar di Jalan Balai Kota Simpang Jalan Tembakau Deli, Selasa (20/1).
Dalam kesempatan itu Parlindungan Purba bersama Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan SIK, Sekretaris Kesper Sumut Jaya Sinaga, Dishub Medan, Organda Medan menanyakan langsung kepada penumpang dan sopir MPU terkait penurunan tarif MPU yang baru sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Kota Medan.
Kepada wartawan Parlindungan menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang harus pro terhadap kepentingan masyarakat, terutama terkait angkutan massal.
Misalnya dalam pengadaan suku cadang kenderaan, sewajarnya pemerintah memberikan subsidi kepada angkutan, karena peran angkutan memudahkan mobilisasi masyarakat. Juga terhadap bunga kredit perbankan bagi angkutan, lanjutnya diharapkan tidak sampai memberatkan sopir ataupun pengusaha angkutan.
Dia juga menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk menghapus premium, karena jelas kebijakan itu tidak mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Padahal, kata Purba premium adalah BBM yang paling dominan digunakan masyarakat. Makanya sangat tidak beralasan kalau pemerintah menghapuskannya, tegas Parlindungan Purba. Kalaupun premium dihapuskan, lanjutnya pemerintah wajib menyiapkan kebijakan yang tetap membela kepentingan masyarakat banyak.
Seperti disampaikan sebelumnya, Pemko Medan menurunkan tarif MPU dan mobil bus umum di Medan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga BBM premium dan solar mulai, Senin (19/1) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif angkutan itu dari Rp 5500 umum perestafet menjadi Rp 4600, sedangkan mahasiswa/pelajar dari Rp 3500 menjadi Rp 3000/estafet.
Pemerintah Elegan
Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe kepada wartawan meminta kepada pemerintah untuk lebih elegan (luwes-red) dalam menerapkan tarif angkutan MPU di Kota Medan. “Artinya penurunan itu tidak memberatkan sopir dan pengusaha angkutan serta tidak menyulitkan masyarakat,” sebut Munthe.
Hal senada disampaikan Ketua Organda Sumut Dr Haposan Siallagan SH MH dan menyampaikan kekecewaannya dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan dan menurunkan BBM dalam waktu yang relatif dekat. Akibatnya Organda kesulitan untuk membuat harga tarif baru, mengingat Organda harus mempertimbangkan banyak elemen untuk penurunan tarif angkutan itu.
Apalagi, kata Haposan penurunan BBM itu tidak disertai dengan penurunan harga suku cadang kendaraan yang menjadi pendukung utama MPU dan angkutan umum. “Makanya kami sangat prihatin dengan kebijakan itu,” lanjutnya.
Walaupun demikian, lanjutnya Organda akan sangat hati-hati, teliti dan cermat dalam menghitung besaran penurunan tarif yang akan disampaikan kepada Pemprovsu untuk bus AKDP dan AKAP. Maksudnya tetap membela kepentingan pengusaha angkutan dan juga tidak memberatkan masyarakat.
Kami mengimbau kepada pemerintah untuk menentukan formulasi ideal terkait BBM ini. Jangan sampai dalam waktu relatif singkat berubah-rubah, sedangkan kebijakan antisipasi dampaknya belum dirumuskan. “Kondisi ini akan sangat berbahaya karena akan membunuh pengusaha angkutan. Organda laksana terdakwa karena dianggap salah dalam menentukan tarif. Padahal kami punya kajian dan hitungan dan ketetapannya melibatkan pemerintah,” tegasnya.
Sekretaris Kesper Sumut Jaya Sinaga kecewa dengan alpanya pemerintah memberikan perhatian kepada pengusaha angkutan, sopir dan masyarakat yang bekerja di bidang transportasi masyarakat tersebut. Padahal amanah UU Nomor 22/2009 menegaskan kewajiban pemerintah dalam transportasi masyarakat ini.
Maka dari itu, tegas Sinaga, pemerintah harus memberikan perhatian dan kebijakan yang memperhatikan Organda.
Sumber Analisa