Cari

Pedagang Orangutan Sumatera Segera Disidang

Posted 20-04-2015 07:28  » Team Tobatabo

 MEDAN - Pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, Vast Haris Nugroho, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Haris yang diduga terlibat perdagangan orang utan sumatera ditangkap Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade macan Tutul, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara di Medan, 27 Februari lalu yang lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka pada Senin (13/4/2015) yang lalu. Pihaknya juga telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perdagangan orang utan, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA, kemarin. Untuk registri perkaranya di Kejaksaan Negeri Medan," katanya, Jumat (17/4/2015).

Kepada penyidik, VHN mengaku mendapatkan satwa liar dari jaringan pemburu dan pengumpul lokal di Aceh dan Sumatra Utara, serta memiliki jaringan hingga Pulau Jawa. Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh penyidik, VHN mengaku pernah menjual berbagai satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup seperti orangutan, kucing emas, landak, kukang, siamang, owa, burung rangkong dan anakan buaya, maupun bagian tubuh hewan seperti paruh burung rangkong, kulit dan taring harimau.

Penangkapan dilakukan saat tersangka akan melakukan transaksi jual beli seekor orangutan hidup berumur sekitar 6 bulan–1 tahun senilai Rp17 juta. Selain orangutan, tersangka juga menawarkan merak hijau, tanduk dan

kulit rusa, siamang, paruh rangkong, musang dan satwa dilindungi lain yang disimpan oleh jaringannya.

Penyelidikan awal mengungkap, pelaku disinyalir merupakan pedagang yang memainkanperan penting di dalam jejaring perdagangan online di Medan karena memiliki keterkaitan dengan pelaku lainnya dan memperdagangkan berbagai jenis satwa dalam jumlah besar.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta karena memburu, memperdagangkan dan memelihara orangutan merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Irma Hermawati, Policy and Legal Advisor Wildlife Crime Unit dan Koordinator Liga Anti Perdagangan Satwa mengatakan, modus penjualan oleh VHN ini kan lebih canggih, tidak lagi dengan dipajang seperti di pasar satwa, tapi lewat online, atau via Blackberry Messanger. Jadi, pihak Kementerian Kehutanan pun, dalam upaya memberantantas perdagangan satwa dilindungi ini tidak hanya menggunakan UU RI No. 5 tahun 1990, tapi juga ke ranah UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber