Arist Merdeka Sirait: Kasus Mohar Harus Terangbenderang
MEDAN - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan pihak Polresta Medan bahwa Mohar menjadi tahanan kota artinya tidak ditahan.
"Polresta menginformasikan Mohar masih ada di Medan dan menjadi tahanan kota. Karena itu, kami meminta adanya kerjasama untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi korban di Nusa Tenggara Timur (NTT), makanya kasus ini harus terang benderanh," ujarnya di Polresta Medan, Jumat (17/4/2015).
Dia menjelaskan, kasus dugaan kejahatan manusia yang dilakukan Mohar sudah bergulir setahun. Namun, hingga sekarang belum ada kelanjutan kasus. Padahal, dua orang sudah meninggal dunia.
"Ada kewajiban untuk melanjutkan kasus itu. Saya kira harus terang benderang karena ada korban jiwa. Beberapa waktu lalu, mungkin waktu polisi tersita adanya kasus pembantu namun kasus Mohar harus segera dilanjutkan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik menyampaikan bahwa Mohar masih berada di Kota Medan dan wajib lapor sepekan dua kali ke Polresta Medan. Oleh karena itu, Komnas PA bersedia mendampingi penyidik untuk datang ke NTT agar menemui saksi.
"Kita ingin kasus ini secepat mungkin diselesaikan. Kita pastikan polisi harus bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.