Diminta Kembalikan Fasilitas, Bupati Kasmin Mengadu ke Hakim
FOTO Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Pandapotan Simanjuntak akhirnya bersaksi
MEDAN - Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak mengeluh di persidangan tentang tuntutan Pemkab Tobasa agar ia segera mengembalikan fasilitas yang diterima sebagai pejabat.
"Kemarin saya dapat surat dari Plt Bupati bahwa fasilitas Pemkab akan ditarik. Jika saya tidak segera mengembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi," katanya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (5/5/2015).
Kasmin mengatakannya setelah Plt Bupati Liberty Pasaribu selesai memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk fasilitas proyek PLTA Asahan III yang membuat Kasmin menjadi terdakwa.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa pernyataan Kasmin itu tidak relevan dengan perkara.
Kuasa hukum Kasmin, Luhut Simanjuntak mengatakan surat ya n g ditandatangani Asisten Bagian Administrasi Setda Kabupaten Tobasa itu tidak mencantumkan kapan tenggat waktu yang diberikan kepada kliennya. Namun, ia menilai surat tersebut datang terlalu cepat.
Menurutnya, Kasmin tidak wajib mengembalikan fasilitas sebelum 1 Juli 2015. Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri, katanya, pengembalian aset oleh pejabat yang terbelit hukum adalah tiga bulan setelah penonaktifan pejabat terkait oleh menteri.
"Tidak akan kami kembalikan. Kan waktunya tiga bulan. Hormati dong! Dia kan masih bupati," katanya.
Sumber Tribun Medan