Cari

Wartawan Siantar Simalungun Kecam Ketua PN Siantar Batasi Ruang Gerak Wartawan

Posted 29-04-2017 21:25  » Team Tobatabo

'Ulah' Ketua Pengadilan Negeri Siantar. Pasti Tarigan dinilai membungkam kebebasan pers kembali menuai kritik pedas. Sejumlah wartawan bernaung di wilayah Siantar - Simalungun mengecam tindakan orang nomor satu di lembaga peradilan tersebut.

"Ini aturannya tidak jelas, biasanya kalau untuk lingkungan pengadilan tidak ada larangan untuk peliputan apalagi untuk konfirmasi. Jadi di luar itu sudah melanggar aturan dan hak peliputan untuk wartawan," ujar David Napitu, salah seorang wartawan koran.

Baca : Resah akibat Kinerja Disorot, Ketua PN Siantar Buat Aturan Baru Persempit Gerak Wartawan

Pasti Tarigan mengeluarkan kebijakan mendadak seperti areal sterilisasi meski pada sebelumnya area dimaksud tak ada dibuat bagi wartawan. Kebijakan itu diduga lantaran kinerja Pasti yang kerap disorot wartawan.

"Orang yang dulunya membuka diri tapi mendadak tertutup bahkan terkesan acuh berarti ada mengalami masalah serius terkait kepentingan dirinya yang sedang terganggu. Ini juga berlaku dan berhubungan tempat orang itu bekerja. Kalau sesuai hukum dan aturan, biasanya orang terbuka dan lepas," tambah Dedy Kurniawan, wartawan Tribun Medan.

Baca : Ketua PN Siantar 'Usir' Wartawan saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Selain mengeluarkan kebijakan secara mendadak, Pasti Tarigan sempat menolak dikonfirmasi wartawan dan bahkan memanggil petugas jaga.

"Ada ada saja Ketua Pengadilan itu, kenapa seperti merasa gerah saat akan dikonfirmasi wartawan?" tanya Barry Sihombing, wartawan media online.

Baca : Samsudin Harahap : Ketua Pengadilan tak Paham Tugas Jurnalis, itu Ruang Terbuka Publik

Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Sikap seperti itu lanjutnya sangat tidak layak mengingat Pasti Tarigan menjabat sebagai orang nomor satu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

"Sikap seperti itu sangat tidak layak ditunjukkan oleh seorang pimpinan dalam sebuah lembaga/ institusi hukum apalagi oleh seorang pejabat setingkat Ketua PN. Di samping melanggar Undang-Undang (UU) Pers, sikap seperti itu sepantasnya dan kalau bisa secepatnya dilaporkan kepada pimpinan di atasnya agar segera direview dan dibenahi. 

Baca : Ketua PWI Kritik Ketua PN Siantar, Dikonfirmasi Panggil Petugas Jaga

Wartawan selaku mitra birokrasi/institusi tidak sepantasnya dihindari, tapi selayaknya dirangkul guna tersampaikannya informasi yang sehat dan berimbang ke masyarakat. Sekarang ini era keterbukaaan, bukan era ‘tutup-tutupan’," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kritikan juga sudah dilontarkan Ketua Persatuan Wartawan Kota Siantar, Sunardinsyah dan Ketua Forum Solidaritas LSM dan Wartawan Siantar Simalungun, Samsudin Harahap.